Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 02/01/2022, 10:41 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah Provinsi di Indonesia masih menerapkan kebijakan diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor awal pada awal 2022.

Pemutihan pajak sendiri adalah istilah yang umum digunakan untuk menyebut kebijakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak. Jadi masyarakat yang telat menyetorkan pajak kendaraan cukup membayar pokok pajaknya saja.

Baca juga: Pengendara Kena Tilang dan Tangki Bensin Dikuras Dinilai Berlebihan

Penerapan pemutihan tersebut berlaku dengan program relaksasi pajak yang berbeda-beda di tiap daerah. Berikut daftar lengkap daerah yang masih memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan.

Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.Dok. Samsat Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.

1. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh masih menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga Maret 2022. Kebijakan ini didasarkan pada Pergub Aceh Nomor 47 Tahun 2021.

Lebih rinci, relaksasi yang diberikan berupa pembebasan denda pajak untuk kendaraan pertama yang menunggak hingga 4 tahun, termasuk pembebasan pajak progresif.

Baca juga: Pahami Bahaya Jadi Lane Hogger di Lajur Kanan Jalan Tol

Kemudian untuk kendaraan yang menunggak pajak hingga lebih dari 4 tahun, hanya dikenakan pokok pajak sebanyak 4 tahun alias penghapusan tunggakan tahun ke-5 dan seterusnya, sekaligus pembebasan denda pajaknya.

2. Sulawesi Tenggara

Program pemutihan pajak kendaraan ini masih diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra). Program itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 614 Tahun 2021.

Kantor Samsat Pajajaran Kantor Samsat Pajajaran

Keputusan gubernur tersebut berisi tentang pemberian keringanan atau pembebasan tunggakan yang akan berlaku hingga 31 Januari 2022.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke