Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ETLE Mampu Kurangi Pelanggaran Lalu Lintas hingga 47 Persen

Kompas.com - 08/12/2021, 11:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Tanah Air terbukti secara efektif mengurangi pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.

Fakta tersebut dibuktikan melalui klaim data internal milik Korlantas Polri sepanjang 23 Maret 2021 hingga 7 Desember 2021, di mana ETLE mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas sampai 47 persen.

"Hasil evaluasi kami, peranan ETLE sangat signifikan membuat penurunan pelanggaran lalu lintas sekitar 47 persen," kata Kasubditgakkar Korlantas Polri Kombes Pol Abriyanto Pardede dalam Rakernis Fungsi Gakkum T.A 2021, Selasa (7/12/2021).

Baca juga: Tarif Bikin SIM B1 dan SIM B2 per Desember 2021

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

"Adanya ETLE ini sangat membuat shock therapy kepada masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas," lanjut dia.

Menurut Abriyanto, kecanggihan pada ETLE dapat memberi penangkapan secara obyektif tanpa pandang bulu, tanpa pandang waktu, siapa pun yang melanggar lalu lintas.

ETLE juga menyimpan data yang sangat besar terhubung dengan Dukcapil, ERI nasional, SIM secara nasional, bahkan instansi lain.

"Sementara E-Tilang merupakan satu sistem yang semua dilakukan lewat elektronik, sistem yang tidak ada pertemuan antara petugas dengan para pelanggar," kata dia.

Maka dari itu, penerapan E-Tilang juga disebut mampu meningkatkan atas rasa percaya masyarakat terhadap pihak kepolisian karena semua tindak tilang tidak pandang bulu.

Baca juga: Syarat Wajib Punya SIM B1 dan B2, Bisa Daftar Online

RTMC Polda SulutDok. Humas Polda Sulut RTMC Polda Sulut

Hal itu sekaligus memudahkan para pelanggar dalam melakukan proses tilang di mana saja. Sebab, pelanggar yang terkena E-Tilang akan dikirimkan surat konfirmasi atau sms dengan diberi penjelasan tanggal sidang.

Kemudian, nomor rekening yang harus dibayar berserta jumlah dendanya. Seluruh kegiatan atau proses ini bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja setelah mendapat konfirmasi terkait.

"Mudah-mudahan ini bisa memberikan masyarakat untuk selalu tertib saat berlalu lintas, jangan ugal-ugalan di jalan, tetap lakukan 3S (sebelum, sesaat, dan sesudah berkendara)," kata Abriyanto.

Dalam artian, sebelum berkendara tiap pemilik atau pengendara harus cek dahulu fisik dan kendaraannya. Tidak lupa juga dokumen sah atau legal terkait berkendara.

"Ketika sedang berkendaraan kita harus patuh kepada aturan lalu lintas, patuh kepada polisi, dan sesudah berkendara kita tempatkan diri kita kepada tempat yang aman sehingga tidak terjadi curian motor atau kecelakaan," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau