Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Pemutihan Pajak, Ini Lokasi Gerai Samsat di DKI Jakarta

Kompas.com - 24/12/2021, 08:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah menambah layanan Gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah DKI Jakarta guna memberikan kemudahan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Melalui keterangan tertulis, saat ini lokasi terbaru untuk layanan tersebut berada di 11 pusat perbelanjaan dengan waktu operasional mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.

"Masyarakat yang membayar PKB di Gerai Samsat dapat memanfaatkan Insentif Pajak Daerah Akhir Tahun 2021 sesuai dengan kebijakan Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2021," kata Kepala Bapenda Lusiana Herawati, Kamis (23/12/2021).

Baca juga: Cara Naik Motor Melewati Jalan Berbatu, Kuncinya di Setang

seorang wajib pajak menunggu berkas di depan loket fiskal di kantor Samsat Kota Solo, Berikut cara cek pajak kendaraan atau cek pajak kendaraan online, baik cek pajak mobil maupun cek pajak motor. ari purnomo seorang wajib pajak menunggu berkas di depan loket fiskal di kantor Samsat Kota Solo, Berikut cara cek pajak kendaraan atau cek pajak kendaraan online, baik cek pajak mobil maupun cek pajak motor.

Adapun lokasi terbaru untuk layanan Gerai Samsat ialah di Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jl. Mayjen Sutoyo Nomor 76, Cililitan, Kramat Jati, Kota Jakarta Timur dan Mall Metro Kebayoran Jl. Ciledug Raya No.1, Ulujami, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan.

Diharapkan dengan bertambahnya alternatif tempat pembayaran PKB ini, masyarakat merasa nyaman dan mudah membayar kewajibannya karena lebih strategis dan dekat kegiatan ekonomi masyarakat.

Lebih jauh, berikut daftar 11 lokasi gerai Samsat di DKI Jakarta:

1. Pusat Grosir Cililitan
2. Mall Metro Kebayoran
3. AEON Mall Jakarta Garden City
4. Grand Cakung
5. Tamini Square
6. Blok M Square
7. Gandaria City
8. Mall Taman Palem
9. Lippo Mall Puri
10. Pluit Village
11. Pasar Pagi Mangga Dua

Baca juga: Polisi Minta Masyarakat Jangan Euforia Liburan Natal dan Tahun Baru

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta)

Sementara untuk pemberian insentif PKB, ketentuannya sebagai berikut:

1. Bagi wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 pada periode 14-31 Desember 2021 mendapatkan keringanan pokok sebesar 5 persen.

2. Pokok PKB tahun 2021 diberikan keringanan sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar pada periode 14-31 Desember 2021.

3. Dihapuskan sanksi terlambat bayar untuk tahun 2021 dan sebelum tahun 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau