Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskon dan Penghapusan Denda Pajak di DKI Jakarta Masih Berlaku

Kompas.com - 24/12/2021, 07:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan lanjutan mengenai insentif fiskal daerah tahun ini melalui skema keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi.

Kebijakan tersebut termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No 104 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 60 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 dan berlaku sampai 31 Desember 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah, Lusiana Herawati mengatakan, insentif ini sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi nasional imbas pandemi Covid-19.

Baca juga: Penjualan Motor dalam Negeri Meningkat Jelang Akhir Tahun

Para bikers melakukan pendaftaran ulang Honda Bikers Day (HBD) 2016 di Banyuwangi. Pendaftaran peserta pada tahun ini dapat dilakukan di lokasi Honda Bikers Day 2017 dengan menunjukan  Honda Community ID bagi para bikers yang telah terdaftar di Honda Community, sedangkan bikers yang belum terdaftar, cukup membawa kartu identitas seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) C dan Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK).Astra Honda Motor (AHM) Para bikers melakukan pendaftaran ulang Honda Bikers Day (HBD) 2016 di Banyuwangi. Pendaftaran peserta pada tahun ini dapat dilakukan di lokasi Honda Bikers Day 2017 dengan menunjukan Honda Community ID bagi para bikers yang telah terdaftar di Honda Community, sedangkan bikers yang belum terdaftar, cukup membawa kartu identitas seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) C dan Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK).

Adapun keringanan dan penghapusan sanksi administrasi salah satunya berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Ketentuannya sederhana, pada nominal pokok PKB tahun 2021, diberikan keringanan sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar pada periode tersebut.

Sedangkan untuk keringanan pokok pajak untuk BBN-KB, diberikan keringanan sebesar 50 persen untuk pokok pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode bulan Agustus 2021 sampai Desember 2021.

Baca juga: Musim Hujan, Jangan Malas Cek Kondisi Ban Mobil

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta)

Adapun untuk pokok pajak BBN-KB, diberikan keringanan sebesar 50 persen untuk pokok pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode bulan Agustus 2021 sampai Desember 2021.

Mengenai penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok pajak diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB sebelum tahun pajak 2021 dan tahun pajak 2021.

Untuk BBN-KB, khusus penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau