Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Aturan dan Syarat Perjalanan Darat Selama Libur Nataru | Ganjil Genap Mulai Berlaku di Jalur Puncak

Kompas.com - 21/12/2021, 06:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya menekan potensi penyebaran Covid-19 selama libur Nataru, Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan baru yang mengatur terkait mobilitas.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022.

Dalam salah satu beleidnya, tertuang pula syarat dan ketentuan untuk melakukan mobilitas menggunakan transportasi darat, termasuk kendaran pribadi.

Sementara itu, saat ini sistem ganjil genap kendaraan bermotor resmi berlaku di kawasan Puncak selama 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Aturannya, sama seperti di beberapa ruas jalan Jakarta, jadi kendaraan yang bisa menuju Puncak harus sesuai antara pelat nomor dengan tanggalnya. Jadi jika pelat nomor ganjil, maka bisa lewat saat tanggal ganjil, begitu juga sebaliknya.

Tak hanya itu, AKP Dicky Anggi Pranata, Kasatlantas Polres Bogor mengatakan, bagi pengendara yang hendak memasuki kawasan Puncak harus melakukan pemeriksaan swab antigen dan PCR.

Berikut 5 artikel terfavorit di kanal Kompas Otomotif, Senin (20/12/2021):

1. Ini Aturan dan Syarat Perjalanan Darat Terbaru Selama Libur Nataru

Petugas melakukan penyekatan ganjil genap di Kota Bandung, Jawa Barat. ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung Petugas melakukan penyekatan ganjil genap di Kota Bandung, Jawa Barat.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan terbaru terkait syarat perjalanan darat untuk periode Natal dan tahun baru (Nataru).

Syarat bepergian libur Nataru menggunakan transportasi darat tertuang dalam aturan yang sama dengan pengalihan arus lalu lintas mobil barang selama periode Nataru.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022.

Baca juga: Ini Aturan dan Syarat Perjalanan Darat Terbaru Selama Libur Nataru

2. Pengendara Motor Pengawal Ambulans Kena Tilang, Ini Penjelasan Polisi

Tangkapan layar video pengendara motor ditilang polisi karena membantu buka jalan untuk ambulans. Menurut polisi hal itu bukan wewenang pengendara motorscreenshoot Tangkapan layar video pengendara motor ditilang polisi karena membantu buka jalan untuk ambulans. Menurut polisi hal itu bukan wewenang pengendara motor

Baru-baru ini viral di media sosial, video seorang pengendara motor ditilang polisi karena melakukan pengawalan terhadap mobil ambulans.

Pengendara motor diketahui berniat membuka jalan bagi ambulans agar bisa segera sampai rumah sakit. Namun, tindakan tersebut dinilai melanggar oleh polisi karena pengendara dinilai tidak memiliki wewenang.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sesuai dengan undang-undang, ambulans yang sedang membawa pasien atau jenazah, termasuk salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan.

Baca juga: Pengendara Motor Pengawal Ambulans Kena Tilang, Ini Penjelasan Polisi

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau