JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya menekan potensi penyebaran Covid-19 selama libur Nataru, Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan baru yang mengatur terkait mobilitas.
Aturan tersebut tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022.
Dalam salah satu beleidnya, tertuang pula syarat dan ketentuan untuk melakukan mobilitas menggunakan transportasi darat, termasuk kendaran pribadi.
Sementara itu, saat ini sistem ganjil genap kendaraan bermotor resmi berlaku di kawasan Puncak selama 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Aturannya, sama seperti di beberapa ruas jalan Jakarta, jadi kendaraan yang bisa menuju Puncak harus sesuai antara pelat nomor dengan tanggalnya. Jadi jika pelat nomor ganjil, maka bisa lewat saat tanggal ganjil, begitu juga sebaliknya.
Tak hanya itu, AKP Dicky Anggi Pranata, Kasatlantas Polres Bogor mengatakan, bagi pengendara yang hendak memasuki kawasan Puncak harus melakukan pemeriksaan swab antigen dan PCR.
Berikut 5 artikel terfavorit di kanal Kompas Otomotif, Senin (20/12/2021):
1. Ini Aturan dan Syarat Perjalanan Darat Terbaru Selama Libur Nataru
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan terbaru terkait syarat perjalanan darat untuk periode Natal dan tahun baru (Nataru).
Syarat bepergian libur Nataru menggunakan transportasi darat tertuang dalam aturan yang sama dengan pengalihan arus lalu lintas mobil barang selama periode Nataru.
Aturan tersebut tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022.
Baca juga: Ini Aturan dan Syarat Perjalanan Darat Terbaru Selama Libur Nataru
2. Pengendara Motor Pengawal Ambulans Kena Tilang, Ini Penjelasan Polisi
Baru-baru ini viral di media sosial, video seorang pengendara motor ditilang polisi karena melakukan pengawalan terhadap mobil ambulans.
Pengendara motor diketahui berniat membuka jalan bagi ambulans agar bisa segera sampai rumah sakit. Namun, tindakan tersebut dinilai melanggar oleh polisi karena pengendara dinilai tidak memiliki wewenang.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sesuai dengan undang-undang, ambulans yang sedang membawa pasien atau jenazah, termasuk salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan.
Baca juga: Pengendara Motor Pengawal Ambulans Kena Tilang, Ini Penjelasan Polisi
3. Siap-siap, Pekan Ini Ganjil Genap Bakal Diterapkan di 4 Ruas Jalan Tol
Pemerintah RI akan memperluas kebijakan pembatasan mobilitas melalui ganjil genap nomor polisi selama periode libur Natal dan tahun baru 2022.
Beberapa di antaranya ialah empat ruas jalan tol baru, mulai dari di ruas Tangerang-Merak, Bogor-Ciawi-Cigombong, Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Cikampek-Padalarang-Cileunyi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, rencananya aturan tersebut akan diterapkan pada 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, alias mulai pekan ini.
Baca juga: Siap-siap, Pekan Ini Ganjil Genap Bakal Diterapkan di 4 Ruas Jalan Tol
4. Mulai Hari Ini, Ganjil Genap Berlaku di Kawasan Puncak
Guna menyikapi tingginya potensi perjalanan orang di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), mulai hari ini (Senin/20/12/2021) berlaku sistem ganjil genap di kawasan Puncak hingga 2 Januari 2022.
Sistem ganjil genap ini, sama seperti di beberapa ruas jalan Jakarta, jadi kendaraan yang bisa menuju Puncak harus sesuai antara pelat nomor dengan tanggalnya. Jadi jika pelat nomor ganjil, maka bisa lewat saat tanggal ganjil, begitu juga sebaliknya.
Tak hanya itu, AKP Dicky Anggi Pranata, Kasatlantas Polres Bogor mengatakan, bagi pengendara yang hendak memasuki kawasan Puncak harus melakukan pemeriksaan swab antigen dan PCR.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Ganjil Genap Berlaku di Kawasan Puncak
5. Ban Mobil Rusak Hantam Lubang di Tol, Pengemudi Bisa Minta Ganti Rugi
Baru-baru ini viral di media sosial sebuah video berisi keluhan pengendara yang mengalami pecah ban saat melintas di ruas jalan tol, Sabtu (18/12/2021).
Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @Palembang.kusut, seorang pria mengatakan bahwa kendaraannya mengalami pecah ban di ruas jalan tol arah Lampung ke Palembang.
Menurutnya, ban kendaraan mengalami pecah ban akibat jalan yang rusak dan berlubang. Bahkan, pria tersebut pun menunjuk kendaraan lain yang mengalami nasib serupa.
Baca juga: Ban Mobil Rusak Hantam Lubang di Tol, Pengemudi Bisa Minta Ganti Rugi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.