Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @Palembang.kusut, seorang pria mengatakan bahwa kendaraannya mengalami pecah ban di ruas jalan tol arah Lampung ke Palembang.
Menurutnya, ban kendaraan mengalami pecah ban akibat jalan yang rusak dan berlubang. Bahkan, pria tersebut pun menunjuk kendaraan lain yang mengalami nasib serupa.
“Aduh bapak pemerintah tolong dong. Ini tol dari Lampung arah Palembang di KM 312 ban saya pecah, karena (jalannya) lubang dar der dar der dar der. Tadi sepanjang jalan sudah ada perbaikan, tapi mohon segera diselesain pak. Waduh kacau banget, ini bahaya banget pak. Di belakang, ada lagi tuh. Tolong pak, ini bahaya banget asli. Tolong segera dituntasi,” ucap pria dalam video tersebut.
Terkait hal ini, pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, masih banyak pengguna jalan tol yang belum paham dan mengerti, apabila kendaraannya mengalami kerusakan dan terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh kondisi jalan dapat menuntut ganti kerugian kepada badan pengelola jalan tol.
Budiyanto melanjutkan, kerusakan mobil karena jalan rusak, faktor alam seperti longsor, yang tidak diakibatkan oleh pengendara tapi karena kondisi jalan, menjadi tanggung jawab pengelola jalan tol.
Hal ini tercantum dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), yang berisi:
(1) Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
(2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalam yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu luntas.
Budiyanto menambahkan, berkaitan dengan pengguna jalan tol yang merasa dirugikan karena kondisi jalan berhak menuntut ganti kerugian kepada badan usaha pengelola jalan tol.
Ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 87 yang menyebutkan bahwa pengguna jalan berhak menuntut ganti rugi kepada badan usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari badan usaha dalam pengusahaan jalan tol.
Pada Pasal 92 menyebutkan, badan usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari badan usaha dalam pengusahaan jalan tol.
“Perlu ditimbulkan kesadaran hukum bahwa setiap pengguna jalan tol yang merasa dirugikan oleh kondisi jalan yang rusak, atau adanya longsor dipinggir jalan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang tidak diakibatkan oleh antar pengendara tapi diakibatkan oleh kondisi jalan menjadi tanggung jawab pengelola jalan tol,” ucap Budiyanto.
Selain itu, menurut Budiyanto, perlu membangun keseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak, baik pengguna jalan tol maupun badan pengelola jalan tol untuk meningkatkan pelayanan, dan kualitas tanggung jawab dalam menciptakan Kamsebtibcar Lantas yang dinamis dan kondusif, terutama di jalan tol.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/20/084200115/ban-mobil-rusak-hantam-lubang-di-tol-pengemudi-bisa-minta-ganti-rugi