Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Serius Fasilitasi Balap Liar di Jakarta

Kompas.com - 14/12/2021, 18:30 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Balap liar semakin marak belakangan ini. Bahkan, pelakunya tak segan-segan mengeroyok petugas kepolisian yang hendak melarang atau membubarkan balap liar.

Pada Operasi Patuh Jaya 2021, balap liar juga menjadi salah satu target pelanggaran lalu lintas yang harus ditegakkan. Banyak upaya sudah dilakukan untuk mencegah terjadinya balap liar, tapi tetap saja masih banyak yang melakukannya.

Baca juga: Pelaku Balap Liar Selalu Cari Tempat Baru buat Balapan

Polda Metro Jaya menyebutkan akan memfasilitasi kegiatan balap liar di Ibukota untuk bisa melakukan kegiatan kompetisi adu kecepatan yang legal dan tidak meresahkan masyarakat.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Mohammad Fadil Imran, mengatakan, pekan ini dirinya akan mengadakan diskusi santai bersama beberapa pihak eksternal terkait dengan rencana Polda Metro Jaya untuk memfasilitasi balap liar.

"Saya bersama rekan-rekan di Polda Metro Jaya ingin mengundang yang passion-nya balapan atau suka nonton balap, dari joki, mekanik, atau yang punya bengkel," ujar Fadil, dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, Selasa (14/12/2021).

Baca juga: Update Rencana Pembangunan Sirkuit untuk Pelaku Balap Liar

Fadil mengatakan, jangan khawatir jika ingin datang. Sebab, undangan ini bukanlah jebakan seperti isu yang beredar, yang menyebutkan agar Kapolda memiliki datanya.

Aksi balap liar kerap diunggah di media sosialDok. YouTube Aksi balap liar kerap diunggah di media sosial

"Saya ingin betul-betul memfasilitasi adik-adik saya supaya jiwanya bisa kita selamatkan dan kalau yang punya bakat bisa kita salurkan," kata Fadil.

Fadil menambahkan, dirinya berharap bisa lahir pebalap-pebalap MotoGP dari langkah yang diambil Polda Metro Jaya ini.

Balap liar terjadi di sekitar Bundaran Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (22/4/2021) selepas waktu sahur.Dok. Warga Balap liar terjadi di sekitar Bundaran Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (22/4/2021) selepas waktu sahur.

Untuk diketahui, aksi balap liar jelas melanggar sejumlah pasal pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sanksi terberatnya bisa berbentuk pidana dengan kurungan selama beberapa bulan atau denda hingga puluhan juta rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau