Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Mudah Miliki Pelat Nomor Cantik

JAKARTA, KOMPAS.com - Menggunakan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan memang bisa menjadi kebanggaan pemiliknya.

NRKB biasanya terdiri dari kode wilayah, kombinasi empat angka dan huruf. Namun, jika memilih NRKB pilihan atau pelat nomor cantik, bisa diajukan apa kombinasi angka beserta huruf atau tanpa huruf.

Lalu, apa saja syarat jika ingin menggunakan pelat nomor cantik di kendaraan?

Perlu diketahui, syarat untuk memakai pelat nomor cantik sudah dituliskan pada Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Tertulis pada Pasal 7 Ayat 7, agar pelat nomot cantik bisa diterbitkan, pemohon harus menambah beberapa syarat. Pertama, harus mengisi formulir permohonan dan selanjutnya menunjukkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak NRKB pilihan.

Berbeda dari pelat nomor biasa, pemohon dikenakan penerimaan negara bukan pajak. Besaran biaya yang harus dibayarkan pun beragam, paling murah Rp 5 juta dan yang termahal di Rp 20 juta.

Ingat juga, pelat nomor cantik tadi hanya berlaku lima tahun. Jadi setiap lima tahun, pemilik pelat nomor cantik kembali membayar penerimaan negara bukan pajak.

Jika masa berlaku pelat nomor cantik tadi habis (lima tahun) dan tidak dilanjutkan, kendaraan bermotor akan diberi NRKB sesuai urutannya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/13/091200215/syarat-mudah-miliki-pelat-nomor-cantik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke