Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Mobilitas Saat Nataru Bukan dengan Penyekatan

Kompas.com - 10/12/2021, 07:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah akhirnya membatalkan penerapan PPKM level 3 serentak di seluruh Indonesia saat libur natal dan tahun baru (Nataru).

Keputusan ini turut berdampak pada sektor transportasi, di mana sebelumnya banyak digaungkan soal pembatasan mobilitas.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, mengatakan, pembatasan mobilitas saat libur Nataru tidak dilakukan dengan penyekatan jalan.

Baca juga: Tidur di Kabin Mobil Listrik Kondisi Menyala, Apakah Tetap Berbahaya?

Polisi mengalihkan arus lalu lintas pengendara di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Polisi melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso Polisi mengalihkan arus lalu lintas pengendara di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Polisi melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

“Kebijakannya adalah pengetatan protokol Kesehatan (prokes) bukan penyekatan, karena masih mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi,” ujar Budi, disitat dari Antara (9/12/2021).

Menurutnya, para pemangku kepentingan terkait harus memiliki pandangan yang sama dalam menerapkan kebijakan pengetatan mobilitas saat libur Nataru.

“Jangan terjebak dalam ego sektoral. Kita harus komunikasikan ini dengan baik agar masyarakat paham dan dapat menerima kebijakan ini,” ucap Budi.

Baca juga: Tes Menanjak Toyota All New Avanza FWD

Penyekatan dan pembatasan mobilitas lalu lintas kendaraan di sejumlah titik lokasi jalan tol milik Jasa Marga GroupJasa Marga Penyekatan dan pembatasan mobilitas lalu lintas kendaraan di sejumlah titik lokasi jalan tol milik Jasa Marga Group

Meskipun penyekatan tidak dilakukan, namun pengetatan bakal diterapkan di semua moda transportasi baik darat, laut, udara, dan kereta api.

Saat ini Kemenhub masih melakukan sejumlah koordinasi dalam menyiapkan Surat Edaran Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian Transportasi di masa libur Natal dan Tahun Baru.

Koordinasi ini dilakukan dengan melibatkan Kementerian/Lembaga, akademisi, sosiolog, pengamat transportasi, dan pihak terkait lainnya.

“Kami akan merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 dan Inmendagri, yaitu terkait pengecekan hasil vaksin, tes RT-PCR/Antigen, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan ketentuan lainnya,” kata Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau