JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah akhirnya membatalkan penerapan PPKM level 3 serentak di seluruh Indonesia saat libur natal dan tahun baru (Nataru).
Keputusan ini turut berdampak pada sektor transportasi, di mana sebelumnya banyak digaungkan soal pembatasan mobilitas.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, mengatakan, pembatasan mobilitas saat libur Nataru tidak dilakukan dengan penyekatan jalan.
“Kebijakannya adalah pengetatan protokol Kesehatan (prokes) bukan penyekatan, karena masih mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi,” ujar Budi, disitat dari Antara (9/12/2021).
Menurutnya, para pemangku kepentingan terkait harus memiliki pandangan yang sama dalam menerapkan kebijakan pengetatan mobilitas saat libur Nataru.
“Jangan terjebak dalam ego sektoral. Kita harus komunikasikan ini dengan baik agar masyarakat paham dan dapat menerima kebijakan ini,” ucap Budi.
Meskipun penyekatan tidak dilakukan, namun pengetatan bakal diterapkan di semua moda transportasi baik darat, laut, udara, dan kereta api.
Saat ini Kemenhub masih melakukan sejumlah koordinasi dalam menyiapkan Surat Edaran Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian Transportasi di masa libur Natal dan Tahun Baru.
Koordinasi ini dilakukan dengan melibatkan Kementerian/Lembaga, akademisi, sosiolog, pengamat transportasi, dan pihak terkait lainnya.
“Kami akan merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 dan Inmendagri, yaitu terkait pengecekan hasil vaksin, tes RT-PCR/Antigen, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan ketentuan lainnya,” kata Budi.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/10/071200215/pembatasan-mobilitas-saat-nataru-bukan-dengan-penyekatan