Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyekatan di Bandar Lampung Dilakukan Sebelum Libur Nataru

Kompas.com - 25/11/2021, 13:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, untuk seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).

Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus corona selama libur panjang Nataru, yang akan dihelat mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca juga: Nonton WSBK Harga Tiket Rp 19 Jutaan, Dapat Apa Saja?

Menindaklanjuti kebijakan yang diberlakukan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kota Bandar Lampung juga akan membuat posko penyekatan di lima titik akses jalan masuk ke kota Bandar Lampung menjelang Nataru.

Penyekatan di jalan protokol di Bandar LampungANTARA Penyekatan di jalan protokol di Bandar Lampung
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki mengatakan, rencana penyekatan di lima titik pintu masuk kota akan dilakukan lebih awal dari instruksi Pemerintah, yakni mulai 20 Desember 2021.

Baca juga: Transmisi CVT New Avanza Beda dengan CVT Lainnya

"Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia kan berlaku tanggal 24 Desember. Nah, kita rencana akan memulai di tanggal 20 Desember, atau lebih awal," kata Ahmad dilansir Kompas.com, Kamis (25/11/2021).

Penyekatan jalan ini guna mengantisipasi kerumunan yang bisa menjadi penyebaran Covid-19 mengingat kasus di Indonesia yang masih belum selesai.

"Untuk penyekatan nanti, kita bersinergi dengan TNI dan Polri. Tempat masih sama seperti yang lalu, yakni di lima titik masuk ke kota ini," kata Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana saat sidak penyekatan di Posko Sukarame.Dok. Humas Pemkot Bandar Lampung. Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana saat sidak penyekatan di Posko Sukarame.

Eva mengatakan, pengetatan pada Natal dan tahun baru dilakukan sebagaimana instruksi pemerintah pusat guna menekan pergerakan masyarakat. Hal ini dikarenakan mobilitas masyarakat biasanya melonjak saat libur Nataru.

Baca juga: Rendering Yamaha MT25 Tracer

"Ini kan dikhawatirkan kasus melonjak pada Natal dan tahun baru, sehingga menjadi klaster baru, karena itu ini harus diperketat lagi," kata dia.

Nantinya di setiap posko penyekatan, untuk kendaraan dengan pelat nomor luar daerah akan diberhentikan dan diminta menunjukkan syarat perjalanan. Syarat perjalanan yang harus dimiliki yakni kartu vaksin, surat negatif Covid-19 melalui tes usap antigen ataupun PCR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com