Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Libur Nataru, Polres Tangerang Kota Terapkan Penyekatan

Kompas.com - 03/12/2021, 10:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat, dan sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran virus corona. PPKM Level 3 di seluruh Indonesia berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca juga: Pilihan MPV Boxy Bekas Akhir 2021, Harga Mulai Rp 130 Jutaan

Kebijakan ini diterapkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (nataru).

Polisi dan personel gabungan di posko penyekatan Jalan Daan Mogot, Batuceper, Kota Tangerang, Kamis (2/12/2021).KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL Polisi dan personel gabungan di posko penyekatan Jalan Daan Mogot, Batuceper, Kota Tangerang, Kamis (2/12/2021).

Jelang diberlakukannya PPKM Level 3, posko check point aman kembali diaktifkan Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Deonijiu De Fatima memastikan adanya pembatasan aktivitas kegiatan masyarakat, pada periode natal sejak 24 Desember 2021 dan tahun baru 2022.

Baca juga: Keunggulan Motor Listrik Tipe Hub dan Mid Drive

PPKM level 3 seiring berjalannya waktu, untuk masuk nataru ini. Dari kebijakan pemerintah untuk level 3 ini ada kebijakan pembatasan-pembatasan, nanti akan kita laksanakan. Baik itu pengetatan maupun tempat hiburan yang akan kita batasi pergerakan masyarakat,” kata Deonijiu dalam keterangan resmi, Kamis (2/12/2021).

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat Forkopimda Kota Tangerang, yang digelar sebelumnya.

Ilustrasi: Penyekatan jalan dalam kota yang dilakukan di Kota Bandar Lampunng pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Rabu, (24/11/2021). ANTARA/Dian Hadiyatna Ilustrasi: Penyekatan jalan dalam kota yang dilakukan di Kota Bandar Lampunng pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Rabu, (24/11/2021).

Posko penyekatan nantinya akan didirikan di titik-titik yang berbatasan dengan Kota atau Kabupaten lain, seperti jalan utama menuju ke DKI Jakarta, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

Menurut Deonijiu, polisi juga akan melakukan penyekatan di jalan kecil alias jalan tikus di antara Kota Tangerang dan wilayah lain.

Baca juga: Ganjil Genap Akan Diberlakukan di Jalan Tol, Ini Lokasinya

"Penyekatan akan dilakukan di jalur tikus di wilayah perbatasan. Kita kembali ke posko-posko yang lalu, kita kembali aktifkan," ucapnya.

Selain itu, pihak Kepolisian resor Metro Tangerang, dibantu 12 kantor Polsek se Polres Metro Tangerang, juga tengah meningkatkan capaian vaksinasi dosis kedua bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang.

“Diupayakan sesuai dengan perintah bapak Kapolri, sebelum masuk nataru, seluruh masyarakat mendapat vaksin dosis kedua mencapai 90 persen,” kata Deonijiu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau