Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Ancaman Hukuman untuk Para Pelaku Balap Liar

Kompas.com - 08/12/2021, 13:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi balap liar masih marak terjadi di sejumlah daerah. Fenomena ini jadi masalah sosial yang pasang surut seiring situasi ketat atau longgarnya penegak hukum yang berwenang.

Kabar terbaru yang viral di media sosial memperlihatkan seorang polisi yang tengah membubarkan balap liar dikeroyok sejumlah orang.

Insiden tersebut terjadi di dekat Bundaran Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021).

Peristiwa semacam ini bukan merupakan kali pertama. Pada Oktober 2021, ada kejadian serupa di mana balap liar yang dilakukan hingga menyetop arus lalu lintas hendak dihentikan oleh seseorang justru berujung pengeroyokan.

Baca juga: Banyak yang Tidak Tahu Fungsi Kotak Hitam di Atas CVT Honda BeAT

Aksi balap liar di Jalan Lingkar Luar Karawang. Aksi itu membuat jalan mengalami kemacetan, lantaran saat itu diperkirakan pagi hari saat jam berangkat kerja.Tangkapan layar video viral Aksi balap liar di Jalan Lingkar Luar Karawang. Aksi itu membuat jalan mengalami kemacetan, lantaran saat itu diperkirakan pagi hari saat jam berangkat kerja.

Dari perspektif hukum, aksi balap liar jelas melanggar sejumlah pasal pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pelakunya bisa saja dikenakan pasal berlapis sesuai situasi yang terjadi di lapangan.

Bukan hanya dihukum sesuai Pasal 287 ayat 5 yang menyatakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000, ada beberapa pasal lain pada undang-undang yang sama yang bisa memberikan efek jera lebih maksimal. Lebih detail berikut pasal-pasalnya.

Pasal 274 ayat 1

Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Baca juga: PPKM Level 3 Batal, Ini Syarat Perjalanan Saat Libur Nataru

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan pendindakan terhadap sejumlah pemotor yang menggelar aksi balap liar di Jalan Tentara Pelahar, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (2/9/2021) dini hari.Dokumentasi Ditlantas Polda Metro Jaya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan pendindakan terhadap sejumlah pemotor yang menggelar aksi balap liar di Jalan Tentara Pelahar, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (2/9/2021) dini hari.

Pasal 311

1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

5. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau