JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi balap liar masih marak terjadi di sejumlah daerah. Fenomena ini jadi masalah sosial yang pasang surut seiring situasi ketat atau longgarnya penegak hukum yang berwenang.
Kabar terbaru yang viral di media sosial memperlihatkan seorang polisi yang tengah membubarkan balap liar dikeroyok sejumlah orang.
Insiden tersebut terjadi di dekat Bundaran Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021).
Peristiwa semacam ini bukan merupakan kali pertama. Pada Oktober 2021, ada kejadian serupa di mana balap liar yang dilakukan hingga menyetop arus lalu lintas hendak dihentikan oleh seseorang justru berujung pengeroyokan.
Baca juga: Banyak yang Tidak Tahu Fungsi Kotak Hitam di Atas CVT Honda BeAT
Dari perspektif hukum, aksi balap liar jelas melanggar sejumlah pasal pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pelakunya bisa saja dikenakan pasal berlapis sesuai situasi yang terjadi di lapangan.
Bukan hanya dihukum sesuai Pasal 287 ayat 5 yang menyatakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000, ada beberapa pasal lain pada undang-undang yang sama yang bisa memberikan efek jera lebih maksimal. Lebih detail berikut pasal-pasalnya.
Pasal 274 ayat 1
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Baca juga: PPKM Level 3 Batal, Ini Syarat Perjalanan Saat Libur Nataru
Pasal 311
1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.