Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pastikan Car Free Night Berlaku di DKI Saat Libur Nataru

Kompas.com - 08/12/2021, 08:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memutuskan untuk membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Meski begitu, Polda Metro Jaya menyatakan tetap akan menerapkan skema Car Free Night (CFN). DKI Jakarta memutuskan untuk menerapkan PPKM level 3 pada Natal-Tahun Baru.

“(CFN) Tetap lanjut,” ujar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya, dikutip dari NTMC Polri (7/12/2021).

Baca juga: Pengendara Motor Nekat Melintas di JLNT, Memicu Kecelakaan Mobil

Petugas kepolisian dan Satpol PP meminta pengendara memutar arah saat diberlakukannya Car Free Night (malam bebas kendaraan)  dan Crowd Free Night (malam bebas keramaian) pada malam pergantian tahun di Jalan MH Thamrin, Jakarta (31/12/2020). Polda Metro Jaya melakukan Car Free Night dan Crowd Free Night dengan menutup sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta pada malam pergantian tahun untuk mencegah kerumunan warga.ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Petugas kepolisian dan Satpol PP meminta pengendara memutar arah saat diberlakukannya Car Free Night (malam bebas kendaraan) dan Crowd Free Night (malam bebas keramaian) pada malam pergantian tahun di Jalan MH Thamrin, Jakarta (31/12/2020). Polda Metro Jaya melakukan Car Free Night dan Crowd Free Night dengan menutup sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta pada malam pergantian tahun untuk mencegah kerumunan warga.

Menurutnya, skema CFN nantinya bakal disesuaikan dengan kebijakan yang diterapkan pemerintah.

Termasuk soal aturan untuk bepergian. Kepolisian akan menyesuaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi masyarakat.

“Nanti kami sesuaikan, tetapi sampai sekarang kami masih tunggu aturannya persyaratan perjalanan seperti apa. Kami sesuaikan untuk itu,” ucap Sambodo.

Baca juga: Ini Biaya Resmi Bikin SIM A per Desember 2021

Warga berjalan di pedestrian kawasan Sudirman saat diberlakukan Jakarta Car Free Night (malam bebas kendaraan) dan Crowd Free Night (malam bebas keramaian) pada malam pergantian tahun di Jakarta, Kamis (31/12/2020). Malam pergantian tahun 2020-2021 di Ibu Kota berlangsung sepi dan tak semeriah tahun-tahun sebelumnya karena adanya aturan pembatasan kerumunan menyusul pandemi Covid-19 yang masih terjadi.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Warga berjalan di pedestrian kawasan Sudirman saat diberlakukan Jakarta Car Free Night (malam bebas kendaraan) dan Crowd Free Night (malam bebas keramaian) pada malam pergantian tahun di Jakarta, Kamis (31/12/2020). Malam pergantian tahun 2020-2021 di Ibu Kota berlangsung sepi dan tak semeriah tahun-tahun sebelumnya karena adanya aturan pembatasan kerumunan menyusul pandemi Covid-19 yang masih terjadi.

Rencana pemberlakukan CFN ini menyusul keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah memastikan menerapkan PPKM Level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19 yang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Level 3 Covid-19 selama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” tulis isi dari Kepgub tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau