JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memutuskan untuk membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Meski begitu, Polda Metro Jaya menyatakan tetap akan menerapkan skema Car Free Night (CFN). DKI Jakarta memutuskan untuk menerapkan PPKM level 3 pada Natal-Tahun Baru.
“(CFN) Tetap lanjut,” ujar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya, dikutip dari NTMC Polri (7/12/2021).
Baca juga: Pengendara Motor Nekat Melintas di JLNT, Memicu Kecelakaan Mobil
Menurutnya, skema CFN nantinya bakal disesuaikan dengan kebijakan yang diterapkan pemerintah.
Termasuk soal aturan untuk bepergian. Kepolisian akan menyesuaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi masyarakat.
“Nanti kami sesuaikan, tetapi sampai sekarang kami masih tunggu aturannya persyaratan perjalanan seperti apa. Kami sesuaikan untuk itu,” ucap Sambodo.
Baca juga: Ini Biaya Resmi Bikin SIM A per Desember 2021
Rencana pemberlakukan CFN ini menyusul keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah memastikan menerapkan PPKM Level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19 yang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.
“Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Level 3 Covid-19 selama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” tulis isi dari Kepgub tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.