JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial video yang memperlihatkan kecelakaan di ruas jalan layang non tol (JLNT).
Dalam rekaman berdurasi 30 detik itu, menampilkan sekelompok pengendara motor dengan kecepatan tinggi diduga melintas di JLNT Antasari, Jakarta Selatan.
Terlihat salah satu pengendara tersebut terlihat berhenti di kanan jalan. Tak berselang lama, mobil berkelir hitam yang hendak melintas di kanan jalan kehilangan kendali diduga lantaran menghindari pengendara motor tersebut.
Akibatnya, mobil tersebut menabrak pembatas dan berputar hingga terbalik.
Baca juga: Daftar Mobil Bekas Rp 150 Jutaan, Pilihannya Beragam
Ketika tim redaksi mencoba untuk menghubungi Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, belum ada jawaban dan keterangan lebih lanjut terkait video tersebut.
Namun perlu diingatkan lagi, sudah ada aturan yang dibuat dengan alasan yang cukup jelas bahwa pengemudi motor dilarang untuk melintas di JLNT, yaitu demi mengutamakan keselamatan dan keamanan bersama. Sebab, buat motor risikonya sangat besar mengingat angin di atas jauh lebih besar.
View this post on Instagram
Menurut Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2, menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.
Bila dengan sanksi tersebut tidak kapok, maka seharusnya polisi menyiapkan aturan yang bisa membuat efek jera buat pemotor yang nekat melintas di JLNT tersebut.
Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, bahwa ;arangan tersebut dibuat lantaran jalan layang memiliki tekanan udara atau crosswind cukup kuat, sehingga bisa berakibat kendaraan tidak stabil atau oleng yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Kecelakaan yang terjadi di JLNT khususnya di JLNT Casablanca sudah beberapa kali terjadi, bahkan pernah suami istri terjatuh dari ketinggian JLNT tersebut sehingga berakibat pada korban meninggal dunia,” ujar Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/12/2021).
Menurut Budiyanto, hal tersebut masih terus menerus berulang karena faktor disiplin.
“Penegakan hukum sudah sering terjadi, namun belum mampu memberikan efek jera. Satu-satunya cara yang efektif, menerapkan sistem penegakan hukum dengan CCTV atau E- TLE. Tetapi hal ini perlu dibarengi dengan kegiatan pre-emtif (pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat serta kegiatan preventif (Penjagaan, pengaturan dan patroli),” kata dia.
Baca juga: Harga LSUV per Desember 2021, Rush Mulai Rp 245 Jutaan, BR-V Rp 275 Jutaan
Bagi mereka yang tertangkap tangan baik secara langsung oleh petugas atau tertangkap kamera CCTV atau E-TLE, kendaraan yang melakukan pelanggaran disita sampai dengan adanya penetapan putusan dari pengadilan.
“Jadi memang harus dilaksanakan dengan tegas dan konsisten,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.