Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Pastikan Car Free Night Berlaku di DKI Saat Libur Nataru

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memutuskan untuk membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Meski begitu, Polda Metro Jaya menyatakan tetap akan menerapkan skema Car Free Night (CFN). DKI Jakarta memutuskan untuk menerapkan PPKM level 3 pada Natal-Tahun Baru.

“(CFN) Tetap lanjut,” ujar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya, dikutip dari NTMC Polri (7/12/2021).

Menurutnya, skema CFN nantinya bakal disesuaikan dengan kebijakan yang diterapkan pemerintah.

Termasuk soal aturan untuk bepergian. Kepolisian akan menyesuaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi masyarakat.

“Nanti kami sesuaikan, tetapi sampai sekarang kami masih tunggu aturannya persyaratan perjalanan seperti apa. Kami sesuaikan untuk itu,” ucap Sambodo.

Rencana pemberlakukan CFN ini menyusul keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah memastikan menerapkan PPKM Level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19 yang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.

“Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Level 3 Covid-19 selama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” tulis isi dari Kepgub tersebut.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/08/081200215/polisi-pastikan-car-free-night-berlaku-di-dki-saat-libur-nataru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke