Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Syarat Perjalanan Saat Libur Nataru | Pengendara Motor Nekat Melintas di JLNT

Kompas.com - 08/12/2021, 06:02 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

3. Ini Biaya Resmi Bikin SIM A per Desember 2021

Surat Izin Mengemmudi (SIM) jadi syarat wajib yang harus dimiliki pengemudi mobil. Bagi Anda yang belum memiliki SIM A, penting untuk mengetahui biaya dan syarat pembuatannya.

Aturan pembuatan SIM baru sebetulnya telah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan SIM A, seperti membuat permohonan tertulis, bisa baca tulis, dan memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan.

Baca juga: Ini Biaya Resmi Bikin SIM A per Desember 2021

4. Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C per Desember 2021

Ujian teori online menggunakan aplikasi e-AVIS di SATPAS SIM Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.Dok. SATPAS SIM Polda Metro Jaya Ujian teori online menggunakan aplikasi e-AVIS di SATPAS SIM Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis harus segera melakukan perpanjangan. Sebab apabila sampai terlewat, pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM baru.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.

Baca juga: Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C per Desember 2021

5. Catat, Ini Biaya Resmi Bikin SIM C per Desember 2021

Peserta uji Surat Izin Mengemudi (SIM) sedang melakukan uji praktik di Satpas SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Peserta uji Surat Izin Mengemudi (SIM) sedang melakukan uji praktik di Satpas SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).

Ada ketentuan baru mengenai pembuatan SIM C. Di mana pembuatannya bakal dibagi dalam tiga jenis golongan.

Seperti diketahui, saat ini SIM C digolongkan menjadi tiga yaitu SIM C untuk motor sampai 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII motor dengan isi silinder di atas 500 cc.

Penggolongan tersebut dilakukan karena untuk mengendarai motor besar diperlukan keahlian khusus. Sedangkan SIM merupakan tanda pemiliknya kompeten membawa kendaraan bermotor.

Baca juga: Catat, Ini Biaya Resmi Bikin SIM C per Desember 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau