3. Ini Biaya Resmi Bikin SIM A per Desember 2021
Surat Izin Mengemmudi (SIM) jadi syarat wajib yang harus dimiliki pengemudi mobil. Bagi Anda yang belum memiliki SIM A, penting untuk mengetahui biaya dan syarat pembuatannya.
Aturan pembuatan SIM baru sebetulnya telah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan SIM A, seperti membuat permohonan tertulis, bisa baca tulis, dan memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan.
Baca juga: Ini Biaya Resmi Bikin SIM A per Desember 2021
4. Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C per Desember 2021
Pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis harus segera melakukan perpanjangan. Sebab apabila sampai terlewat, pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM baru.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Baca juga: Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C per Desember 2021
5. Catat, Ini Biaya Resmi Bikin SIM C per Desember 2021
Ada ketentuan baru mengenai pembuatan SIM C. Di mana pembuatannya bakal dibagi dalam tiga jenis golongan.
Seperti diketahui, saat ini SIM C digolongkan menjadi tiga yaitu SIM C untuk motor sampai 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII motor dengan isi silinder di atas 500 cc.
Penggolongan tersebut dilakukan karena untuk mengendarai motor besar diperlukan keahlian khusus. Sedangkan SIM merupakan tanda pemiliknya kompeten membawa kendaraan bermotor.
Baca juga: Catat, Ini Biaya Resmi Bikin SIM C per Desember 2021
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.