Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Pengendara Motor Terobos Palang Perlintasan KA | Mobil Bekas Rp 80 Jutaan

Kompas.com - 07/12/2021, 06:02 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Viral di media sosial video yang memperlihatkan pengendara sepeda motor terlibat adu mulut dengan petugas dinas perhubungan (Dishub) dan komunitas pencinta kereta api, Edan Sepur, di pelintasan kereta api Stasiun Kiaracondong.

Video berdurasi 58 detik itu diunggah oleh salah satu akun Instagram bernama Dashcam Indonesia.

Dalam rekaman tersebut, tampak pengendara motor yang diberhentikan petugas di pelintasan kereta api Stasiun Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat.

Selain itu, kehadiran pasar mobil bekas kerap jadi jalan alternatif. Banyaknya ragam pilihan dengan harga lebih terjangkau memudahkan masyarakat untuk memiliki mobil impian.

Dari pantauan redaksi Kompas.com di situs jual beli mobil bekas daring, Minggu (5/12/2021), untuk rentang Rp 80 jutaan, umumnya bisa dapat mobil usia tahun 2000-an awal sampai 2006 atau 2007.

Penasaran seperti apa, berikut lima artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin, 6 Desember 2021:

1. Pengendara Motor Terobos Palang Perlintasan KA Berujung Pengeroyokan

Kejadian bermula saat anggota Komunitas Edan Sepur memberhentikan dan menegur pengendara yang melanggar atuan lalu lintas lantaran memaksa nerobos palang pintu kereta yang sudah tertutup.

“Saat itu ada pengendara motor yang melintas dan melanggar aturan dan diingatkan, namun yang bersangkutan tidak terima ketika ditegur dan terjadi cekcok,” ujar Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung Kuswardoyo, dikutip dari Kompas.com, Minggu (5/12/2021).

Baca juga: Pengendara Motor Terobos Palang Pelintasan KA Berujung Pengeroyokan

2. Mobil Bekas Rp 80 Jutaan, Dapat Avanza sampai Jazz

Mengingat ini merupakan mobil bekas, pembeli juga harusteliti untuk mengecek kondisi mobil mulai dari tampilan bodi luar, bagian mesin, hingga dokumen pendukung seperti STNK dan BPKB.

Jangan lupa sisihan biaya untuk berjaga-jaga apabila mobil masih membutuhkan perawatan baik itu servis maupun untuk mengganti komponen mobil yang sudah rusak.

Baca juga: Mobil Bekas Rp 80 Jutaan, Dapat Avanza sampai Jazz

3. Ingat Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan di DKI Masih Berlaku Pekan Ini

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota guna menekan potensi penyebaran Covid-19.

Kebijakan ini juga sejalan dengan diterapkannya PPKM Level 1 pada wilayah terkait, yang mana terdapat pelonggaran pada beberapa sektor tertentu. Maka, dibutuhkan suatu kebijakan untuk membatasi mobilitas warga.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau