Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Syarat Perjalanan Saat Libur Nataru | Pengendara Motor Nekat Melintas di JLNT

Kompas.com - 08/12/2021, 06:02 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 batal diterapkan pada periode libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran pers di laman resmi Kemenko Marves.

Menurutnya, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan tahun baru.

Selain itu, beredar di media sosial video yang memperlihatkan kecelakaan di ruas jalan layang non tol (JLNT).

Dalam rekaman berdurasi 30 detik itu, menampilkan sekelompok pengendara motor dengan kecepatan tinggi diduga melintas di JLNT Antasari, Jakarta Selatan. Terlihat salah satu pengendara tersebut terlihat berhenti di kanan jalan.

Tak berselang lama, mobil berkelir hitam yang hendak melintas di kanan jalan kehilangan kendali diduga lantaran menghindari pengendara motor tersebut.

Penasaran seperti apa, berikut lima artikel terpopuler di kanal otomotif pada Selasa, 7 Desember 2021.

1. PPKM Level 3 Batal, Ini Syarat Perjalanan Saat Libur Nataru

Titik penyekatan jalan tol Jasa Marga GroupJasa Marga Titik penyekatan jalan tol Jasa Marga Group

Lebih lanjut, Luhut menjelaskan, selama Natal dan tahun baru nanti, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Adapun anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Baca juga: PPKM Level 3 Batal, Ini Syarat Perjalanan Saat Libur Nataru

2. Pengendara Motor Nekat Melintas di JLNT, Memicu Kecelakaan Mobil

Pengendara sepeda motor nekat melawan arah saat berlangsung razia di jalan layang non tol (JLNT).KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO Pengendara sepeda motor nekat melawan arah saat berlangsung razia di jalan layang non tol (JLNT).

Menurut Budiyanto, hal tersebut masih terus menerus berulang karena faktor disiplin. Penegakan hukum sudah sering terjadi, namun belum mampu memberikan efek jera.

Satu-satunya cara yang efektif adalah menerapkan sistem penegakan hukum dengan CCTV atau E- TLE.

“Tetapi hal ini perlu dibarengi dengan kegiatan pre-emtif (pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat serta kegiatan preventif (Penjagaan, pengaturan dan patroli),” kata Budiyanto.

Baca juga: Pengendara Motor Nekat Melintas di JLNT, Memicu Kecelakaan Mobil

3. Ini Biaya Resmi Bikin SIM A per Desember 2021

Ilustrasi pembuatan SIM Atribunnews.com Ilustrasi pembuatan SIM A

Surat Izin Mengemmudi (SIM) jadi syarat wajib yang harus dimiliki pengemudi mobil. Bagi Anda yang belum memiliki SIM A, penting untuk mengetahui biaya dan syarat pembuatannya.

Aturan pembuatan SIM baru sebetulnya telah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan SIM A, seperti membuat permohonan tertulis, bisa baca tulis, dan memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan.

Baca juga: Ini Biaya Resmi Bikin SIM A per Desember 2021

4. Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C per Desember 2021

Ujian teori online menggunakan aplikasi e-AVIS di SATPAS SIM Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.Dok. SATPAS SIM Polda Metro Jaya Ujian teori online menggunakan aplikasi e-AVIS di SATPAS SIM Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis harus segera melakukan perpanjangan. Sebab apabila sampai terlewat, pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM baru.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.

Baca juga: Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C per Desember 2021

5. Catat, Ini Biaya Resmi Bikin SIM C per Desember 2021

Peserta uji Surat Izin Mengemudi (SIM) sedang melakukan uji praktik di Satpas SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Peserta uji Surat Izin Mengemudi (SIM) sedang melakukan uji praktik di Satpas SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).

Ada ketentuan baru mengenai pembuatan SIM C. Di mana pembuatannya bakal dibagi dalam tiga jenis golongan.

Seperti diketahui, saat ini SIM C digolongkan menjadi tiga yaitu SIM C untuk motor sampai 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII motor dengan isi silinder di atas 500 cc.

Penggolongan tersebut dilakukan karena untuk mengendarai motor besar diperlukan keahlian khusus. Sedangkan SIM merupakan tanda pemiliknya kompeten membawa kendaraan bermotor.

Baca juga: Catat, Ini Biaya Resmi Bikin SIM C per Desember 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com