Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER OTOMOTIF] Syarat Perjalanan Saat Libur Nataru | Pengendara Motor Nekat Melintas di JLNT

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 batal diterapkan pada periode libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran pers di laman resmi Kemenko Marves.

Menurutnya, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan tahun baru.

Selain itu, beredar di media sosial video yang memperlihatkan kecelakaan di ruas jalan layang non tol (JLNT).

Dalam rekaman berdurasi 30 detik itu, menampilkan sekelompok pengendara motor dengan kecepatan tinggi diduga melintas di JLNT Antasari, Jakarta Selatan. Terlihat salah satu pengendara tersebut terlihat berhenti di kanan jalan.

Tak berselang lama, mobil berkelir hitam yang hendak melintas di kanan jalan kehilangan kendali diduga lantaran menghindari pengendara motor tersebut.

Penasaran seperti apa, berikut lima artikel terpopuler di kanal otomotif pada Selasa, 7 Desember 2021.

1. PPKM Level 3 Batal, Ini Syarat Perjalanan Saat Libur Nataru

Lebih lanjut, Luhut menjelaskan, selama Natal dan tahun baru nanti, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Adapun anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

2. Pengendara Motor Nekat Melintas di JLNT, Memicu Kecelakaan Mobil

Menurut Budiyanto, hal tersebut masih terus menerus berulang karena faktor disiplin. Penegakan hukum sudah sering terjadi, namun belum mampu memberikan efek jera.

Satu-satunya cara yang efektif adalah menerapkan sistem penegakan hukum dengan CCTV atau E- TLE.

“Tetapi hal ini perlu dibarengi dengan kegiatan pre-emtif (pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat serta kegiatan preventif (Penjagaan, pengaturan dan patroli),” kata Budiyanto.

3. Ini Biaya Resmi Bikin SIM A per Desember 2021

Surat Izin Mengemmudi (SIM) jadi syarat wajib yang harus dimiliki pengemudi mobil. Bagi Anda yang belum memiliki SIM A, penting untuk mengetahui biaya dan syarat pembuatannya.

Aturan pembuatan SIM baru sebetulnya telah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan SIM A, seperti membuat permohonan tertulis, bisa baca tulis, dan memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan.

4. Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C per Desember 2021

Pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis harus segera melakukan perpanjangan. Sebab apabila sampai terlewat, pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM baru.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.

5. Catat, Ini Biaya Resmi Bikin SIM C per Desember 2021

Ada ketentuan baru mengenai pembuatan SIM C. Di mana pembuatannya bakal dibagi dalam tiga jenis golongan.

Seperti diketahui, saat ini SIM C digolongkan menjadi tiga yaitu SIM C untuk motor sampai 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII motor dengan isi silinder di atas 500 cc.

Penggolongan tersebut dilakukan karena untuk mengendarai motor besar diperlukan keahlian khusus. Sedangkan SIM merupakan tanda pemiliknya kompeten membawa kendaraan bermotor.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/08/060200815/-populer-otomotif-syarat-perjalanan-saat-libur-nataru-pengendara-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke