JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan pengendara sepeda motor terlibat adu mulut dengan petugas dinas perhubungan (Dishub) dan komunitas pencinta kereta api, Edan Sepur, di pelintasan kereta api Stasiun Kiaracondong.
Video berdurasi 58 detik itu diunggah oleh salah satu akun Instagram bernama Dashcam Indonesia.
Dalam rekaman tersebut, tampak pengendara motor yang diberhentikan petugas di pelintasan kereta api Stasiun Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat.
Kejadian bermula saat anggota Komunitas Edan Sepur memberhentikan dan menegur pengendara yang melanggar atuan lalu lintas lantaran memaksa nerobos palang pintu kereta yang sudah tertutup.
Baca juga: Tak Ada Pembatasan Angkutan Barang Selama PPKM Level 3 Nataru
“Saat itu ada pengendara motor yang melintas dan melanggar aturan dan diingatkan, namun yang bersangkutan tidak terima ketika ditegur dan terjadi cekcok,” ujar Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung Kuswardoyo, dikutip dari Kompas.com, Minggu (5/12/2021).
Beberapa saat kemudian, para pelanggar lalu lintas ini kembali lagi ke lokasi dan terjadilah pengeroyokan terhadap 4 orang dari Komunitas Edan Sepur dan 2 orang petugas Dishub.
View this post on Instagram
VP Public Relation PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan, aturan lalu lintas di pelintasan sebidang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
“Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di pelintasan sebidang,” ucap Joni.
Detail aturan untuk pengendara ketika melewati pelintasan kereta api diatur lebih lanjut pada Pasal 114 dalam undang-undang tersebut. Berikut detailnya:
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Baca juga: Alasan Pentingnya Spooring dan Balancing Roda Mobil
Sementara itu, Pasal 296 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114, akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Apabila palang pintu pelintasan kereta tidak ada atau tidak berfungsi, tetap jaga jarak aman dengan lintasan kereta. Jangan sampai berhenti melebihi batas jarak aman yang sudah dipasang agar nyawa tidak jadi taruhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.