JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengumumkan adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Nantinya, seluruh wilayah Indonesia baik yang sedang berstatus PPKM Level 1 maupun 2, bakal disamaratakan dengan penerapan aturan PPKM Level 3.
Lebih detail, PPKM Level 3 Nataru ini akan berlangsung sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dengan berbagai pengetatan aturan perjalanan.
Meski begitu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, telah memastikan bahwa kendaraan angkutan barang, seperti truk tidak akan dibatasi selama periode PPKM tersebut.
“Kami telah menyiapkan konsep untuk Nataru tahun ini, mobilitas angkutan logistik tidak dibatasi, agar kegiatan ekonomi tetap berjalan. Kami akan mengkoordinasikan dan memastikan kesiapan operasionalisasi angkutan umum selama Nataru dan masa PPKM Level 3 dengan melakukan kesiapan dan kelaikan operasi armada di setiap moda transportasi," ucap Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Rabu (1/12/2021).
“Berbagai antisipasi critical point dalam pembatasan dan pengendalian mobilitas subsektor darat di mana selain diperlukan manajemen terhadap angkutan umum juga terhadap potensi pergerakan dengan mobil pribadi dan motor,” lanjutnya.
Budi menambahkan, pihaknya bersama Korlantas Polri dan stakeholder lainnya akan tetap melakukan rekayasa lalu lintas, termasuk ganjil genap di sejumlah wilayah dengan mobilitas yang meningkat. Hal tersebut karena ganjil genap berhasil menurunkan angka mobilitas hingga 30 persen.
Namun, pemerintah tidak menutup kemungkinan bakal menerapkan aturan perjalanan yang lebih konservatif dan ketat jika varian Omicron virus Covid-19 merebak di Indonesia dan butuh pencegahan yang lebih ketat.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/05/182100915/tak-ada-pembatasan-angkutan-barang-selama-ppkm-level-3-nataru