Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tarif Ruas Tol Serang-Rangkasbitung Mulai 5 Desember 2021

Kompas.com - 05/12/2021, 08:01 WIB
Arif Nugrahadi,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Setelah melewati masa uji coba dan pengenalan dengan pemberlakuan tanpa tarif, mulai 5 Desember 2021 pukul 00.00 WIB, pengguna jalan tol sudah akan dikenakan tarif normal.

Ruas tol yang diresmikan Presiden Joko Widodo itu telah beroperasi tanpa pengenaan tarif selama dua minggu sejak 17 November 2021 sampai dengan 4 Desember 2021, sebagai masa sosialisasi.

Baca juga: Tanggapan Adiputro Soal Selendang Dream Coach Buatan Body Repair

Mulyana, selaku Direktur Utama PT Wika Serang Panimbang membenarkan bahwa akan diberlakukan tarif baru untuk pengguna jalan tol Serang-Rangkasbitung.

"Betul, mulai nanti malam pukul 00.00 WIB tanggal 5 Desember 2021 ruas tol Serang-Panimbang sudah bertarif," kata Mulyana dilansir Kompas.com, Sabtu (4/12/2021).

Pembukaan tol Serang-Panimpang untuk umum di Gerbang Tol Rangkasbitung, Rabu (17/12/2021)KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN Pembukaan tol Serang-Panimpang untuk umum di Gerbang Tol Rangkasbitung, Rabu (17/12/2021)

Tarif diberlakukan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR No.1428/ KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol di Jalan Tol Serang- Panimbang Seksi 1 (Serang-Rangkasbitung).

Selain itu adanya surat Keputusan Menteri PUPR No.1429 /KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Simpang Susun Walantaka Jalan Tol Tangerang- Merak.

Baca juga: Suzuki Jimny Long Punya Dimensi dan Mesin Beda

Untuk rincian tarifnya, ruas tol Serang-Rangkasbitung dari gerbang tol Cikupa tujuan gerbang tol Cikeusal adalah Rp 34.000 untuk kendaraan Golongan I; Rp 52.000 untuk kendaraan Golongan II dan III; dan Rp 68.500 untuk Golongan IV dan V.

Sedangkan dari gerbang tol Cikupa ke gerbang tol Tunjung Teja adalah Rp46.000 untuk kendaraan Golongan I; Rp 70.500 untuk kendaraan Golongan II dan III; dan Rp 93.000 untuk Golongan IV dan V.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau