JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru yang mengatur mobilitas masyarakat pada masa liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Pengaturan mobilitas masyarakat itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.
Aturan tersebut diterbitkan untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama periode libur Natal 2021 dan Taun baru 2022 yang akan berlangsung mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, pelaku perjalanan jarak jauh moda transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, maupun kereta api antarkota wajib menunjukkan syarat sebagai berikut:
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, atau kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan di atas.
Kemudian untuk kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut:
Adapun pengecualian untuk menujukkan kartu vaksin diperuntukkan bagi:
Sesuai Surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, akan ada tindakan pengendalian, penegakan pengaturan, serta pengawasan mobilitas masyarakat akan dilakukan dengan cara random testing Covid-19 atau tes acak.
Pemeriksaan akan dilakukan di Posko Check Point di daerah masing-masing oleh instansi pelaksana bidang perhubungan, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama TNI dan Polri.
Dalam rangka masa transisi dan pengondisian mobilitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, penerapan penegakan pengaturan, pengendalian, serta pengawasan mobilitas dilakukan selama H-7 sebelum hingga H+7 setelah periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/02/071200515/catat-ini-aturan-perjalanan-darat-selama-libur-nataru