“Jika Anda menawarkan produk kepada pelanggan kei car, penting untuk datang dengan produk yang dihargai 1 juta yen," kata Presiden Toshihiro Suzuki dikutip dari Nikkei.
Baca juga: Mobil Listrik Suzuki Meluncur 2025, Harga Mulai Rp 127 Jutaan
3. Toyota Kijang LGX Lawas Ikut Mejeng di IIMS Motobike Show 2021
Gelaran Indonesia Automodified (IAM) x IIMS Motobike Show 2021 yang diselenggarakan di Mall Senayan Park (SPARK) menghadirkan deretan mobil modifikasi.
Modifikasi yang dilakukan pun sangat beragam, mulai dari yang ringan seperti menambahkan aksesori untuk mempercantik tampilan, memasang audio, hingga yang ekstrem seperti upgrade mesin.
Ada hal yang menarik perhatian tim redaksi, saat para peserta lainnya berlomba-lomba untuk menyajikan modifikasi terbaik dari kendaraan mereka, salah satu peserta asal Jakarta justru menampilkan Kijang Long Grand Extra (LGX) standar pabrikan lansiran 1996.
“Saya memang sengaja menjaga orisinalitas dari mobil ini. Karena pada saat setiap kita kontes mobil modifikasi itu banyak, tapi kalau kita mencari mobil orisinal standar bawaan pabrik itu susah,” ucap pria pemilik Kijang LGX yang enggan disebutkan namanya kepada Kompas.com, Minggu (28/11/2021).
Baca juga: Toyota Kijang LGX Lawas Ikut Mejeng di IIMS Motobike Show 2021
4. Biaya Resmi Tes Kesehatan dan Psikolog untuk Pemohon SIM
Para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baik yang akan memperpanjang masa berlaku, maupun membuat baru diwajibkan untuk mengikuti tes kesehatan rohani atau tes psikologi.
Dengan adanya ujian tersebut, maka pemohon harus mengikuti dua tahapan yang berlaku untuk mendapatkan SIM, yakni tes kesehatan jasmani atau kir dokter dan kesehatan rohani atau tes psikologi.
Tujuan tes tersebut dimaksud untuk menilai beberapa aspek dalam meminimalisir risiko saat berkendara. Mulai dari kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, serta ketahanan kerja.
Baca juga: Biaya Resmi Tes Kesehatan dan Psikolog untuk Pemohon SIM
5. Bahaya Tersembunyi Pengendara Motor yang Kerap Menyalip dari Kiri
Menyalip dari sisi kiri memang diperbolehkan, namun ada syarat yang harus diperhatikan. Aturan menyalip kendaraan dari kiri juga tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 109 Ayat 2 yakni:
Dalam keadaan tertentu, Pengemudi dapat menggunakan lajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Apa yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” adalah jika lajur sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet, antara lain akibat Kecelakaan Lalu Lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, Kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau Kendaraan bermaksud berbelok kiri.
Baca juga: Bahaya Tersembunyi Pengendara Motor yang Kerap Menyalip dari Kiri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.