Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER OTOMOTIF] Kupas Fitur Unggulan Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross Terbaru | Skema Kredit Xenia Model Baru, Cicilan Mulai Rp 3 Jutaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa pekan lalu, tepatnya Senin (8/11/2021), PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) resmi meluncurkan New Xpander dan New Xpander Cross sebagai wujud penyempurnaan dari versi sebelumnya.

Bermain di segmen LMPV, New Xpander dan New Xpander Cross punya sejumlah fitur-fitur baru yang jadi andalan. Berbagai tambahan fitur ini lah yang membuat kedua mobil tersebut layak disebut punya keunggulan dibanding para kompetitornya.

Apa saja fitur-fitur yang dibanggakan Mitsubishi pada New Xpander dan New Xpander Cross?

Dimulai dari New Xpander, memasuki ruang kabinnya, akan terlihat roda kemudi desain baru dilengkapi sejumlah tombol Audio Steering & Hands Free.

Selain itu yang tak kalah menarik tentang skema cicilan Daihatsu Xenia model terbaru.

Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin 29 November 2021.

1. Skema Kredit Xenia Model Baru, Cicilan Mulai Rp 3 Jutaan

PT Astra Daihatsu Motor (ADM) telah meluncurkan Xenia generasi ketiga pada ajang GIIAS 2021. Mobil ini membawa perubahan yang menyeluruh dibandingkan model sebelumnya.

Bagi Anda yang berminat dengan Xenia baru ini, sejumlah diler memberikan penawaran menarik untuk pembelian secara kredit.

Melihat dari situs resminya, secara total Xenia baru memiliki 21 varian yang dijual mulai Rp 190,9 juta (tipe 1.3 M MT) sampai Rp 243,9 juta (tipe 1.5 R CVT ASA SC).

“Untuk tipe 1.3 M MT konsumen bisa memberikan DP 20 persen atau Rp 38,180 juta,” ujar salah satu tenaga penjual Daihatsu di Depok, Jawa Barat, kepada Kompas.com (28/11/2021).

2. Mobil Listrik Suzuki Meluncur 2025, Harga Mulai Rp 127 Jutaan

Suzuki akhirnya bakal ambil bagian dalam tren elektrifikasi yang mulai meningkat akhir-akhir ini. Namun pabrikan berlogo ‘S’ ini masih butuh waktu beberapa tahun lagi untuk meluncurkan mobil listrik.

Disitat dari laman Nikkei (28/11/2021), Suzuki Motor berencana untuk menghadirkan mobil listrik mungil di Jepang pada 2025.

Menariknya mobil listrik ini bakal dijual dengan harga mulai dari 1 juta yen atau setara Rp 127 jutaan. Terbilang murah karena Suzuki kabarnya bisa mendapatkan subsidi dari pemerintah.

“Jika Anda menawarkan produk kepada pelanggan kei car, penting untuk datang dengan produk yang dihargai 1 juta yen," kata Presiden Toshihiro Suzuki dikutip dari Nikkei.

3. Toyota Kijang LGX Lawas Ikut Mejeng di IIMS Motobike Show 2021

Gelaran Indonesia Automodified (IAM) x IIMS Motobike Show 2021 yang diselenggarakan di Mall Senayan Park (SPARK) menghadirkan deretan mobil modifikasi.

Modifikasi yang dilakukan pun sangat beragam, mulai dari yang ringan seperti menambahkan aksesori untuk mempercantik tampilan, memasang audio, hingga yang ekstrem seperti upgrade mesin.

Ada hal yang menarik perhatian tim redaksi, saat para peserta lainnya berlomba-lomba untuk menyajikan modifikasi terbaik dari kendaraan mereka, salah satu peserta asal Jakarta justru menampilkan Kijang Long Grand Extra (LGX) standar pabrikan lansiran 1996.

“Saya memang sengaja menjaga orisinalitas dari mobil ini. Karena pada saat setiap kita kontes mobil modifikasi itu banyak, tapi kalau kita mencari mobil orisinal standar bawaan pabrik itu susah,” ucap pria pemilik Kijang LGX yang enggan disebutkan namanya kepada Kompas.com, Minggu (28/11/2021).

4. Biaya Resmi Tes Kesehatan dan Psikolog untuk Pemohon SIM

Para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baik yang akan memperpanjang masa berlaku, maupun membuat baru diwajibkan untuk mengikuti tes kesehatan rohani atau tes psikologi.

Dengan adanya ujian tersebut, maka pemohon harus mengikuti dua tahapan yang berlaku untuk mendapatkan SIM, yakni tes kesehatan jasmani atau kir dokter dan kesehatan rohani atau tes psikologi.

Tujuan tes tersebut dimaksud untuk menilai beberapa aspek dalam meminimalisir risiko saat berkendara. Mulai dari kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, serta ketahanan kerja.

5. Bahaya Tersembunyi Pengendara Motor yang Kerap Menyalip dari Kiri

Menyalip dari sisi kiri memang diperbolehkan, namun ada syarat yang harus diperhatikan. Aturan menyalip kendaraan dari kiri juga tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 109 Ayat 2 yakni:

Dalam keadaan tertentu, Pengemudi dapat menggunakan lajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Apa yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” adalah jika lajur sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet, antara lain akibat Kecelakaan Lalu Lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, Kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau Kendaraan bermaksud berbelok kiri.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/30/060200215/-populer-otomotif-kupas-fitur-unggulan-mitsubishi-xpander-dan-xpander-cross

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke