JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia akan menggelar Operasi Lilin 2021 dalam rangka pengamanan libur Natal 2021 dan tahun baru (2022) yang berlaku selama 22 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, sedikitnya sebanyak 179.814 personel yang akan diturunkan pada operasi terkait.
Petugas itu melibatkan personel gabungan Polri dan TNI beserta unsur dari pemerintah serta mitra kepolisian lainnya.
Baca juga: IMI Dorong Industri Modifikasi Otomotif Bagian Perekonomian Nasional
"Untuk Natal dan tahun baru, Polri menggelar Operasi Lilin 2021, di mana tugasnya Polri bersama instansi terkait lainnya mengamankan dari pada pelaksanaan natal dan tahun baru," kata dia, Senin (28/11/2021).
Rinciannya, anggota Polri sebanyak 103.109 orang, personel TNI sebanyak 19.017 orang, dan sisanya personel dari pemerintah daerah dan mitra-mitra kepolisian.
Duna memastikan kebijakan pemerintah diamankan dan dilaksanakan oleh masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang PPKM di momen Natal dan Tahun Baru, Polri menggelar pos pengamanan dan pos pelayanan.
“Polri mendirikan 3.184 pos pengamanan dan 1.113 pos pelayanan,” ucap dia.
Baca juga: Rossi Masih Galau Pilih Jenis Balapan Mobil
Adapun fungsi keberadaan pos pelayanan dan pos pengamanan tersebut, kata Rusdi, menjadi bagian dari pengawasan agar kebijakan pemerintah terkait PPKM di masa Natal dan tahun baru betul-betul dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Adapun berdasarkan penglaman di tahun lalu, libur Natal dan Tahun Baru berdampak pada peningkatan jumlah tertular Covid-19. Tercatat terdapat peningkatan kasus mencapai 101 persen usai libur Natal, dan usai libur Idul Fitri 2021, angka kasus tertinggi harian sebesar 56.757 kasus.
“Apa pun yang dilakukan Polri dalam rangka menjaga keselamatan rakyat dari situasi pandemi Covid-19,” kata Rusdi
“Semua kembali kepada masyarakat, dimohon masyarakat bisa disiplin dengan aturan-aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah,” lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.