Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Berlaku di Seluruh Wilayah Wisata Selama Libur Nataru

Kompas.com - 29/11/2021, 20:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia akan memberlakukan kebijakan ganjil genap di seluruh tempat wisata selama penerapan PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, hal tersebut sesuai sebagaimana amanat pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Mendagri 162/2021.

"Jadi, seluruh objek wisata diterapkan ganjil genap, seluruhnya dari Sabang sampai Merauke berlaku secara sama semua,” katanya, Minggu (28/11/2021).

Baca juga: Berapa Denda yang Harus Dibayar Penunggak Pajak Kendaraan?

Anggota kepolisian memberikan sanksi berupa tilang untuk sejumlah pengendara mobil yang melanggar sistem ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (25/10/2021) pagi.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Anggota kepolisian memberikan sanksi berupa tilang untuk sejumlah pengendara mobil yang melanggar sistem ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (25/10/2021) pagi.

Deni menjelaskan, kebijakan terkait merupakan langkah untuk mencegah penularan Covid-19 selama Nataru. Adapun kebijakan ini mulai berlaku sejak Operasi Lilin 2021.

Operasi Lilin 2021, tambahnya direncanakan akan mulai berlangsung pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Ini dalam rangka sama-sama kita memitigasi jangan sampai angka penyebaran Covid-19 meluas dan sebagainya. Mulainya sejak Operasi Lilin itu diterapkan,” kata dia.

Ia juga menuturkan seluruh tempat wisata nantinya juga akan dipasang Aplikasi Peduli Lindungi. Sebaliknya, kapasitas pengunjung yang bisa masuk ke tempat wisata juga hanya 50 persen dari kuota normal.

“Seluruh tempat-tempat keramaian dan wisata dipasang Peduli Lindungi dalam hal untuk melakukan kontrol siapa aja masyarakat yang ke situ dapat ke kontrol dengan baik. Kapasitas juga dibatasi 50 persen,” ujarnya.

Baca juga: Selain Ekspor Motor, Gesits Juga Kirim Teknisi Indonesia ke Senegal

Seorang polantas mengarahkan pengendara motor berpelat genap agar putar balik karena aturan ganjil genap di jalan arah wisata Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (23/10/2021). KOMPAS.COM/ IRA GITA Seorang polantas mengarahkan pengendara motor berpelat genap agar putar balik karena aturan ganjil genap di jalan arah wisata Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (23/10/2021).

Tidak sampai di sana, Polri juga akan mendirikan Posko atau Posko Cek Poin selama Operasi Lilin 2021 di seua pintu keluar tol sampai perbatasan wilayah.

Posko cek poin itu akan bertugas untuk memverifikasi Surat Keluar Masuk atau Surat Keterangan Mudik (SKM) para pengendara yang akan keluar kota. Pengendara yang tidak bawa SKM diminta untuk swab antigen hingga PCR.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com