JAKARTA, KOMPAS.com – Untuk mengurangi penyebaran Covid-19 pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah berencana membatasi perjalanan dan memberlakukan aturan berkendara yang lebih ketat.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Aturan ini telah ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada 22 November 2021 lalu dan ditujukan untuk Gubernur, Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia.
Baca juga: Gojek Bakal Sewakan Motor Listrik buat Mitra Driver
Tercatat, ada beberapa syarat berkendara keluar kota menggunakan kendaraan pribadi yang mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Disebutkan juga pengetatan bakal dilakukan saat PPKM Level 3, terutama di destinasi wisata favorit. Salah satunya dengan memberlakukan pembatasan melalui nomor kendaraan ganjil-genap.
“Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas," tulis beleid tersebut yang ditandatangani Mendagri, Tito Karnavian pada 22 November 2021.
Sebagai langkah pengawasan, dinas perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama dengan TNI dan POLRI akan melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing selama periode Libur Nataru.
Baca juga: Adu Jumlah SPK di GIIAS 2021, Lebih Banyak Veloz atau Xpander?
Berikut ini aturan larangan mudik dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021:
- Himbauan agar masyarakat tidak bepergian dan tidak pulang kampung jika tidak ada tujuan penting atau mendesak
- Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
Sementara itu, jika masyarakat memiliki keperluan mendesak maka diizinkan namun tetap memenuhi beberapa syarat, di antaranya:
- Tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Melakukan tes PCR atau rapid tes antigen sesuai dengan moda transportasi yang digunakan
- Jika terbukti positif COVID-19, masyarakat diminta melakukan karantina mandiri atau karantina di lokasi yang telah disiapkan pemerintah demi mencegah penularan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.