Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ada Gage sampai Larangan Mudik, Ini Aturan Berkendara Libur Nataru

Kompas.com - 24/11/2021, 18:01 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com – Untuk mengurangi penyebaran Covid-19 pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah berencana membatasi perjalanan dan memberlakukan aturan berkendara yang lebih ketat.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Aturan ini telah ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada 22 November 2021 lalu dan ditujukan untuk Gubernur, Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia.

Baca juga: Gojek Bakal Sewakan Motor Listrik buat Mitra Driver

Petugas gabungan sedang menjaga pemeriksaan ganjil genap di Simpang Gadog, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Petugas gabungan sedang menjaga pemeriksaan ganjil genap di Simpang Gadog, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Tercatat, ada beberapa syarat berkendara keluar kota menggunakan kendaraan pribadi yang mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Disebutkan juga pengetatan bakal dilakukan saat PPKM Level 3, terutama di destinasi wisata favorit. Salah satunya dengan memberlakukan pembatasan melalui nomor kendaraan ganjil-genap.

“Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas," tulis beleid tersebut yang ditandatangani Mendagri, Tito Karnavian pada 22 November 2021.

Sebagai langkah pengawasan, dinas perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama dengan TNI dan POLRI akan melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing selama periode Libur Nataru.

Baca juga: Adu Jumlah SPK di GIIAS 2021, Lebih Banyak Veloz atau Xpander?

Sejumlah petugas Kepolisian memutarbalikkan pemudik motor yang akan melintas di posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (9/5/2021). Pada H-3 jelang Hari Raya Idul Fitri 1422 H petugas gabungan dari TNI,Polri, Dishub dan Satpol PP memperketat penjagaan pemudik di perbatasan Kabupaten Bekasi dan Karawang.ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH Sejumlah petugas Kepolisian memutarbalikkan pemudik motor yang akan melintas di posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (9/5/2021). Pada H-3 jelang Hari Raya Idul Fitri 1422 H petugas gabungan dari TNI,Polri, Dishub dan Satpol PP memperketat penjagaan pemudik di perbatasan Kabupaten Bekasi dan Karawang.

Berikut ini aturan larangan mudik dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021:

- Himbauan agar masyarakat tidak bepergian dan tidak pulang kampung jika tidak ada tujuan penting atau mendesak


- Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke