Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Bupati Wonogiri Imbau Warga Tidak Mudik

Kompas.com - 22/11/2021, 09:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.COM - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Natal-Tahun Baru, secara daring, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Veloz Favorit Pengunjung GIIAS 2021, Xpander Paling Banyak Dicoba

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3," kata Muhadjir dalam keterangan resmi.

Pemberlakuan PPKM Level 3 selama libur Natal-Tahun Baru sangat penting dilakukan mengingat pandemi Covid-19 di Indonesia belum selesai.

Petugas Ditlantas Polda Lampung memeriksa kelengkapan syarat perjalanan bagi pengendara di Jalan Tol Lampung.Dok Ditlantas Polda Lampung Petugas Ditlantas Polda Lampung memeriksa kelengkapan syarat perjalanan bagi pengendara di Jalan Tol Lampung.

“Pada libur Nataru ini kita berlakukan pengetatan dan pengetatannya mengadopsi pedoman yang selama ini berlaku untuk PPKM Level 3 plus ada beberapa pengetatan,” ucapnya.

Pengetatan tambahan difokuskan pada sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan potensi kerumunan besar. Mulai dari pesta tahun baru, pelaksanaan peribadatan, hingga kemungkinan akan dilakukannya penutupan tempat wisata.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Harus ke Samsat

Terkait kebijakan terbaru itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun memastikan akan melakukan penyesuaian terhadap aturan perjalanan di seluruh Indonesia agar sesuai dengan PPKM Level 3.

Meski demikian, aturan teknis terkait pembatasan perjalanan di masa Nataru nanti masih akan dibahas lebih dahulu dengan kementerian dan lembaga terkait. Setelah itu, baru akan dituangkan dalam beleid terbaru.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Bupati Wonogiri Joko Sutopo mengeluarkan sejumlah kebijakan kepada warganya termasuk larangan mudik dari dan ke Wonogiri untuk mencegah klaster penularan virus Covid-19.

Pemeriksaan syarat perjalananJasa Marga Pemeriksaan syarat perjalanan

“Guna menjaga situasi pandemi Covid-19 di Wonogori tetap kondusif, warga Kabupaten Wonogiri yang perantau maupun yang dirantau diimbau agar tidak mudik saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Silaturahmi masih bisa dilakukan secara virtual. Mari jaga diri, lingkungan, masyarakat,” kata Joko dilansir Kompas.com, Minggu (21/11/2021).

Selain itu, Joko juga meminta warga setempat agar tidak menggelar acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan saat libur Nataru nanti. Larangan ini pun sudah tertuang dalam aturan khusus terkait kegiatan sosial kemasyarakatan.

Baca juga: Daihatsu Bawa Terios Versi Irit di GIIAS 2021

“Dalam aturan itu diberlakukan pengetatan sehingga tidak terjadi kerumunan dan penularan Covid-19. Jadi, akhir tahun tidak perlu ada pesta dan acara,” ujarnya.

Pemkab Wonogiri terus berupaya maksimal menangani Covid-19 demi keamanan dan kenyamanan masyarakatnya. Upaya ini diimplementasikan dalam sejumlah kebijakan.

Joko berharap, warga Kabupaten Wonogori bisa terus menjaga kedisiplinan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

“Tak hanya itu, kesadaran kolektif dan sosial kultur jauh lebih penting untuk mencegah terjadi penularan selama pandemi Covid-19. Terlebih, penularan terjadi karena adanya intensitas sering bertemu dan interaksi masyarakat dengan skala besar,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau