Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Vanessa Angel, Ini Sanksi jika Sopir Terbukti Lalai

Kompas.com - 05/11/2021, 14:41 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan lalu lintas dialami mobil Pajero Sport yang membawa lima penumpang di Tol Jombang-Mojokerto arah Surabaya, Kamis (4/11/2021).

Dalam kecelakaan itu, dua di antaranya tewas, yakni artis Vanessa Angel dan suaminya Bibi Andriansyah. Sementara tiga lainnya selamat, satu di antaranya adalah sang sopir.

Berkaca pada kecelakaan maut itu, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, pengemudi kendaraan bermotor dituntut selalu konsentrasi karena merupakan konsekuensi dari aktivitas.

Baca juga: Alasan Sabuk Pengaman Melingkar di Bahu dan Pinggang

Kurang konsentrasi akan meningkatkan risiko kecelakaan, terutama di jalan bebas hambatan.

Gerbang Tol Benda Utama di ruas Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran.Dok. Jasa Marga Gerbang Tol Benda Utama di ruas Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pada Pasal 106 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi.

Konsentrasi yang dimaksud yaitu tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan ketika sedang mengemudikan kendaraan bermotor, seperti sakit, lelah, melihat video, terpengaruh minuman beralkohol, dan obat terlarang.

"Dugaan awal terjadinya kecelakaan disamping faktor human error (ngantuk), ada penyebab lain faktor kecepatan yang melebihi batas kecepatan maksimal," katanya, Jumat (5/11/2021).

"Sopir dapat dianggap lalai ketika sedang mengemudikan mobil karena ngantuk dan karena konsentrasi berakibat pada kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan mobil dan korban luka dan meninggal dunia," katanya.

Baca juga: Jangan Sampai Menyesal Biarkan Wiper Getas Menggesek Jendela Mobil

Kondisi kendaraan yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel, setelah mengalami kecelakaan tunggal di (Km) 672+300 jalur A ruas Tol Jombang arah Mojokerto.KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ Kondisi kendaraan yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel, setelah mengalami kecelakaan tunggal di (Km) 672+300 jalur A ruas Tol Jombang arah Mojokerto.

"Dapat dikenakan Pasal 310 ayat 4 dengan pidana penjara 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000," katanya.

Budiyanto menjelaskan, kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan karena kelalaian pengemudi dapat dikenakan Pasal 310 sesuai dengan kerugian akibat dari kecelakaan tersebut.

a. Berakibat pada kerugian materi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)

b. Berakibat pada korban luka ringan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)

c. Berakibat korban luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)

d. Berakibat korban meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau