Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta Batal Diberlakukan

Kompas.com - 04/11/2021, 12:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarata telah menyediakan layanan uji emisi untuk kendaraan bermotor bersama pihak swasta di beberapa titik.

Hal tersebut sebagai upaya yang dilakukan untuk mendukung implementasi Peraturan Gurbernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 mengenai penciptaan langit biru Jakarta dengan mengatur emisi yang dihasilkan dari kendaraan.

Bagi kendaraan yang mengabaikan kebijakan ini akan dikenakan sanksi mulai 13 November mendatang, seperti pengenaan tarif parkir tertingi sampai dengan denda tilang Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Baca juga: Harga Skutik Bongsor November 2021, Nmax dan PCX Stabil

Namun, ternyata Kepolisian masih mempertimbangkan penerapan sanksi tilang tersebut.

Pasalnya, jumlah kendaraan yang sudah menjalani atau lulus uji emisi di Ibu Kota masih sangat rendah.

Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan bermotor yang sudah melaksanakan atau lulus uji emisi masih di bawah 10 persen.

Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan membuka uji emisi kendaraan baik mobil dan motor di area parkir Belt Way Office Park Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Rabu (3/11/2021).dokumentasi Sudin LH Jaksel Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan membuka uji emisi kendaraan baik mobil dan motor di area parkir Belt Way Office Park Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Rabu (3/11/2021).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen kendaraan di Jakarta sudah dinyatakan lulus uji emisi.

Baca juga: Kenali Ciri Mobil Butuh Spooring dan Balancing

“Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih baru kami akan tingkatkan menjadi tilang. Jadi jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang diberhentikan, sembilan belum ada kartu uji emisi. Kan malah jadi masalah,” ujar Argo dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/11/2021).

Sehingga, Kepolisian hanya memberikan sanksi teguran bagi kendarana yang belum melaksanakan uji emisi.

Tilang itu the last option. Kami akan memaksimalkan teguran dulu. Jika memang 50 persen lebih kendaraan sudah berangsung uji emisi di bengkel yang sudah tersertifikasi atau di Dinas Lingkungan Hidup (baru diterapkan),” kata Argo.

Peserta uji emisi, Ari, menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang dalam hal sosialiasi lokasi bengkel uji emisi di Ibu Kota. Hal itu disampaikan Ari saat menguji emisi sepeda motornya di Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI di Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (4/11/2021).KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD Peserta uji emisi, Ari, menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang dalam hal sosialiasi lokasi bengkel uji emisi di Ibu Kota. Hal itu disampaikan Ari saat menguji emisi sepeda motornya di Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI di Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (4/11/2021).

Sebelumnya kenapa ada tilang dan disinsentif parkir yang dilakukan?

Menyoal pertanyaan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Hidup DKI Jakarta Asep Kuwanto mengatakan, kewajiban melakukan uji emisi penting dilakukan bagi pemilik kendaraan dalam upaya memperbaiki kualitas udara. Apalagi pertumbuhan kendaraan bermotor menjadi salah satu penyebab meningkatnya kemacetan dan pencemaran.

 

Dalam kata lain, peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor di Jakarta, otomatis memberikan kontribusi pada meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan, yakni Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), Nitrogen Oksida (NO), dan debu.

Dari kajian yang sudah dilakukan, Asep menjelaskan memang menunjukkan bila sektor transportasi, khusus di Jakarta, memberikan dampak paling signifikan pada pencemaran udara.

"Berdasarkan penghitungan inventarisasi emisi polusi udara yang dilakukan DLH bersama Vital Strategies, menunjukkan bahwa sumber polusi terbesar di Ibu Kota adalah dari sektor transportasi untuk polutan PM2.5, NOx, dan CO.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com