JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) belum lama ini memberikan stiker khusus untuk Angkutan Sewa Khusus (ASK). Stiker ini dipasang pada taksi online agar bisa terbebas dari ganjil genap.
Melihat adanya pemberian stiker untuk para taksi online, DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten protes. Langkah ini dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Shafruhan Sinungan, Ketua DPD Organda DKI Jakarta menyampaikan beberapa hal tentang keputusan pemberian stiker ini. Pertama, Organda tidak pernah mendapat undangan untuk pembahasan atau peluncuran stiker tersebut.
Baca juga: Hindari Pajak Progresif, Begini Cara Blokir STNK pada Kendaraan yang Sudah Dijual
“Kedua, kami sangat keberatan dengan peluncuran pemasangan stiker ASK. Dikarenakan kondisi situasi transportasi umum sudah sangat terpuruk,” ucap Shafruhan kepada Kompas.com, Jumat (20/8/2021).
Ketiga, Organda juga meminta untuk pemasangan stiker ini dianulir atau dihentikan saja. Terakhir, jika tidak mendapat respons yang positif, DPD Organda DKI, Jawa Barat, dan Banten akan bereaksi.
Baca juga: Toyota Imbau Para Pembeli GR Yaris, Jangan Langsung Dijual
“Masalah stiker pada kendaraan online sudah diatur pada PM Nomor 108 Tahun 2017. Banyak pasal dan beberapa ayatnya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, termasuk masalah stiker,” kata Shafruhan.
Shafruhan mengatakan, aksi penempelan stiker ASK ini sudah melanggar putusan MA. Sehingga ada pihak yang dirugikan dari adanya pemberian stiker khusus untuk taksi online ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.