Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yogyakarta dan Bali Masih PPKM Level 4, Ini Aturan Naik Taksi Online

Kompas.com - 31/08/2021, 14:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kembali perpanjangan PPKM level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali. Pelaksanaannya kini dimulai dari 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Beberapa wilayah pun telah mengalami penurunan level intensitas PPKM ke level 3. Meski begitu, masih terdapat sejumlah daerah yang bertahan di tengah PPKM level 4, seperti Yogyakarta dan Bali.

Perbedaan penerapan level ini tentu turut menyebabkan perbedaan sejumlah regulasi kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus Covid-19. 

Baca juga: Ini Daftar Harga Mobil Toyota yang Masih Dapat Diskon PPnBM

Dengan diberlakukannya aturan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 ini, sejumlah sektor masih harus tetap mengetatkan operasionalnya. Salah satunya adalah penggunaan transportasi berkonsep ride-sharing seperti taksi online.

Mitra Pengemudi GrabCar dan penumpang dipisahkan dengan partisi plastik agar baik Mitra Pengemudi dan penumpang saling menjaga satu sama lain.Grab Indonesia Mitra Pengemudi GrabCar dan penumpang dipisahkan dengan partisi plastik agar baik Mitra Pengemudi dan penumpang saling menjaga satu sama lain.

Mengenai aturan penggunaan taksi online untuk wilayah yang masih menerapkan PPKM level 4, telah tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2.

Menilik instruksi tersebut, taksi baik konvensional maupun online diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen saja. Selain itu kembali diingatkan bahwa operasional taksi wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: Kevin Sanjaya Sunmori Geber Motor Roda Tiga Can-Am

Pemberlakuan pembatasan kapasitas penumpang yang hanya 50 persen ini tidak hanya diterapkan pada taksi saja, namun juga angkutan penumpang lainnya tidak terkecuali kendaraan sewa atau rental.

Lantas untuk perjalanan jarak jauh antar daerah tidak ada perubahan aturan terkait syaratnya. Perjalanan baik menggunakan kendaraan umum ataupun pribadi wajib menyertakan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan hasil tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com