Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Diklaim Mampu Kurangi Kemacetan di Jakarta

Kompas.com - 04/11/2021, 13:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengklaim terjadi penurunan angka kepadatan lalu lintas di 13 lokasi yang telah menerapkan aturan ganjil genap (gage).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyebut, selama 25 Oktober 2021 sampai 29 Oktober 2021, jumlah kendaraan yang ditilang karena melanggar aturan terkait terus berkurang.

"Sehingga memang ini bisa mengurai kepadatan kendaraan. Lebih rincinya, nanti dikeluarkan usai hasil evaluasi," kata dia, Selasa (2/11/2021).

Evaluasi akan dilakukan setelah DKI Jakarta telah berstatus PPKM Level-1 digelar.

Baca juga: Begini Tampang Toyota Avanza Generasi Baru

Polisi menilang sejumlah mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (28/10/2021).Dok. TMC Polda Metro Polisi menilang sejumlah mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (28/10/2021).

Sebab menurut Argo, berubahnya status PPKM level-1 di Jabodetabek, diprediksi akan menambah kepadatan penduduk di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta khususnya.

Pihaknya akan melakukan evaluasi penerapan sistem ganjil genap pasca dikeluarkan Instruksi Mendagri No.57/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level I Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Nanti dilihat hasil evaluasinya. Apakah cenderung meningkat kepadatannya dan apakah efektif mereduksi," jelasnya.

Adapun selama periode satu pekan tersebut, Argo menyebut bila pihaknya menilang 1.636 kendaraan. Di samping itu, terdapat pula 1.857 kendaraan yang diberi sanksi teguran dan diminta untuk putar balik.

Baca juga: Spesifikasi Biskita Trans Pakuan yang Baru Beroperasi di Kota Bogor

Sementara titik atau wilayah yang paling banyak ditindak tilang ialah Jalan DI Pandjaitan, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Fatmawati.

“Kalau di jalan yang lainnya tetap ada, namun tidak sebanyak tiga wilayah itu yang kami lakukan penindakan,” kata Argo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau