JAKARTA, KOMPAS.com - Sejalan dengan menurunnya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Level 2, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mulai kembali mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen.
Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia mengatakan, PT Transjakarta tidak lagi membatasi jumlah penumpang di dalam kendaraan maksimal 50 persen dari kapasitas normal, seperti saat PPKM level 3.
Hal ini karena kegiatan masyarakat dinilai sudah berangsur pulih seiring diberlakukannya PPKM level 2 di Ibu Kota.
"Transjakarta kembali melayani pelanggan secara penuh, khususnya dalam hal kapasitas pelanggan," ujar Presetia dikutip dari Megapolitan Kompas.com, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: PPKM Level 2 di Jakarta, Volume Kendaraan Meningkat 40 Persen
Presetia melanjutkan, dalam pelaksanaan PPKM Level 2, marka atau penanda jarak aman yang terpasang di setiap armada bus dan halte akan dicopot secara bertahap.
"Jadi nanti semua marka atau tanda jarak aman yang terpasang di lantai halte, bus, dan bangku pelanggan akan dicopot secara bertahap," ucap Prasetia.
Kendati demikian, Prasetia berharap para pengguna bus transjakarta tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.
Sebagai informasi, Pemerintah pusat baru saja mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM selama dua pekan ke depan, yaitu mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Untuk wilayah DKI Jakarta, status PPKM telah diturunkan dari level 3 ke level 2. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri tersebut juga dijelaskan, aturan naik transportasi umum. Di mana daerah yang menerapkan PPKM level 2 bisa memaksimalkan kapasitas angkut penuh.
“Pada daerah yang berstatus PPKM level 2, pada bidang transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen,” tulis beleid Inmendagri No 53/2021.
Baca juga: Alasan Sopir Truk Sering Ugal-ugalan di Jalan Raya
Sementara itu, kebijakan ini juga tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2.
Lewat Pergub yang ditandatangani pada 18 Oktober 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, semua angkutan umum bisa mengangkut kapasitas moda transportasi sampai 100 persen.
"Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Kepgub terbaru itu, dikutip Rabu (20/10/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.