Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Syarat Perjalanan Terbaru Mobil Pribadi dan Logistik

JAKARTA, KOMPAS.com - Dengan perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali yang kembali dilakukan sampai 15 November 2021, serta terbitnya Instruksi Mendagri terbaru, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri.

Hal ini dituangkan pada penerbitan empat Surat Edaran (SE) terbaru untuk semua moda transportasi, baik darat, laut, udara, maupun perkeretaapian, yang resmi diterbikan pada 2 November 2021 sebagai pengganti dari SE sebelumnya.

"Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan resminya, Selasa (2/11/2021).

Aturan terkait perjalanan menggunakan transportasi darat, merujuk pada SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan terebut, Adita mengatakan terdapat beberapa hal utama tentang syarat perjalanan baru yang harus dipatuhi masyarakat, khususnya yang akan melakukan perjalanan jarak jauh, yakni :

1. Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

2. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.

"Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk perjalanan di wilayah perintis dan daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (3TP)," ujar Adita.

Tak hanya untuk kendaraan umum dan pribadi, dalam aturan tersebut juga tertulis regulasi untuk perjalanan angkutan atau kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau jawa dan Pulau Bali dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Wajib menunjukan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan;

2. Wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan;

3. Wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Adapun ketentuan menunjukan kartu vaksin dikecualikan untuk tiga kategori, yakni :

1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;

2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali;

3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi COVID-19.

Tak hanya itu, Adita menjelaskan pengawasan terhadap SE terbaru akan dilakukan melalui otoritas di tiap moda transportasi, bersama dengan Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, serta TNI/Polri. Bahkan akan dilakukan pengecekan acak khusus untuk perjalan transportasi darat.

"Kami meminta kepada operator sarana dan prasarana transportasi untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan ini. Selain itu, kami juga meminta operator dapat menerapkan ketentuan ini secara konsisten dan ikut melaksanakan pengawasan penerapan prokes dari penumpang," kata Adita.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/03/070200215/catat-syarat-perjalanan-terbaru-mobil-pribadi-dan-logistik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke