Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta PPKM Level 1, Ini Syarat Perjalanan dan Aturan Naik Kendaraan

Kompas.com - 02/11/2021, 15:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan instruksi baru terkait aturan PPKM di level 1, yang berlaku di sejumlah daerah di Jawa dan Bali.

Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat dan laut hanya diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes rapid antigen.

Aturan ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Jawa dan Bali, serta ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (1/11/2021).

Baca juga: Ini Perbedaan Sanksi Pengendara Tidak Bawa SIM dan Tak Punya SIM

Sebuah bus TransJakarta melintas saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Petugas akan memberikan akses untuk melintas di titik penyekatan PPKM Darurat di 63 titik di wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3 - 20 Juli 2021 hanya yang masuk kategori sektor-sektor esensial. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Sebuah bus TransJakarta melintas saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Petugas akan memberikan akses untuk melintas di titik penyekatan PPKM Darurat di 63 titik di wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3 - 20 Juli 2021 hanya yang masuk kategori sektor-sektor esensial. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

"Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut," tulis salah satu diktum Inmendagri terbaru yang dikutip pada Selasa (2/11/2021).

Selain itu, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut juga diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

Adapun soal pengaturan kapasitas, saat ini transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: Aturan Baru, Seluruh Kendaraan Bakal Ditempel Stiker Hologram

Suasana terminal bus Kalideres, Rabu (5/5/2021).Kompas.com/Sonya Teresa Suasana terminal bus Kalideres, Rabu (5/5/2021).

Berikut ini aturan soal syarat perjalanan saat PPKM wilayah Level 1:

P. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin;

2) menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;

3) menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali;

4) menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

5) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:

a) sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik;
b) sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari; dan
c) sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam,

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau