JAKARTA, KOMPAS.com - Pada surat izin mengemudi (SIM) terdapat data-data pemilik kendaraan yang merujuk pada keterangan di kartu tanda penduduk (KTP).
Namun, tidak sedikit masyarakat yang mengubah data di KTP, misalnya alamat tempat tinggal karena alasan pindah rumah.
Untuk menyamakan data, seharusnya keterangan alamat di SIM juga harus ikut diubah. Pemilik SIM bisa langsung segera menggantinya atau bisa juga saat melakukan perpanjangan masa berlaku.
Baca juga: Sulitnya Punya Mental Saling Berbagi saat Berkendara di Jalan Raya
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto mengatakan, syarat yang diperlukan untuk mengganti alamat di SIM hanya membawa KTP terbaru.
“Jika hanya untuk perubahan alamat bisa dilaksanakan dengan mekanisme penerbitan perpanjangan SIM, syaratnya hanya melampirkan identitas KTP dengan alamat yang baru,” ucap Anrianto saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/11/2021).
Baca juga: Biaya Kepemilikan Mobil Listrik Lebih Murah daripada Mobil ICE?
Kemudian surat keterangan sehat jasmani, serta biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75.000 dan SIM A sebanyak Rp 80.000, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Sebagai ilustrasi, apabila alamat seseorang awalnya berada di Jakarta kemudian pindah ke Bogor, pemilik SIM tinggal mendatangi layanan Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM yang berada di Polres Kota atau Kabupaten Bogor, tidak perlu ke Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.