Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru, Semua Kendaraan Bakal Ditempel Stiker Hologram

Kompas.com - 02/11/2021, 09:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Jadi, bukti pelunasan PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) akan menjadi format digital stiker dengan QR Code.

Stiker hologram tersebut terekam dalam server komputer Samsat.

"Melalui pemberian stiker ini, akan sangat membantu petugas di lapangan untuk menertibkan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono, Senin (18/10/2021).

Sebab, lanjut dia, setiap tahunnya warna stiker akan berubah. Sehingga, sangat mudah untuk petugas dalam identifikasi kendaraan yang sudah ataupun belum membayar pajak.

Tak sampai di sana, QR Code terkait juga akan dikembangkan dengan instrumen RIFD untuk dapat mempermudah polisi dalam melakukan tilang secara digital.

"Selain itu, stiker juga memudahkan penegak hukum untuk mendeteksi duplikasi plat nomor kendaraan," kata Istiono lagi.

Adapun sanksi yang akan dikenakan, berpedoman pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait dokumen atau perlengkapan berkendara.

Kemudian, pengendara terkait juga akan kena denda pajak sesuai peraturan di daerah masing-masing. Khusus wilayah Jakarta, termaktub dalam Perda No.6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

Dalam pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya

Untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.

Sementara bagi pemilik kendaraan yang telat bayar pajak lebih dari satu tahun tidak bisa dilakukan di gerai-gerai atau secara daring. Pengurusan harus dilakukan di Samsat pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com