JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta akan mulai mengetatkan aturan uji emisi gas buang kendaraan bermotor baik mobil dan sepeda motor untuk memperbaiki kualitas udara.
Mulai 13 November 2021, bagi pemilik kendaraan yang tak lolos uji dalam waktu dekat akan ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Nazar Ray, pemilik Kawasaki Ninja ZX-KRR 150 tahun 2004 mengatakan sampai saat ini belum berniat melakukan uji emisi. Menurutnya percuma karena pasti tidak bakal lolos.
Baca juga: Masih Sosialisasi, Polisi Belum Tilang Pelanggar Ganjil Genap di 10 Ruas Jalan Ini
"Belom pernah, karena sudah pasti tidak lolos. Kayanya (motor saya) Euro1 juga tidak sampai, motor saya 2004. Masih CBU. Kalau yang baru-baru Euro2 kalau punya saya Euro1 juga gak masuk," kata Nazar kepada Kompas.com, rabu (27/10/2021).
Alasannya kata Nazar ialah untuk motor 2-tak lawas setingan oli samping memang sengaja dibuat boros. Alhasil asapnya jadi banyak tapi mesin lebih awet.
"Karena saya borosin oli samping, karena motor tua kalau gak diborosin oli samping blok bisa kena. Kalau sudah kena blok kan barangnya susah dan mahal, kalau sudah baret mesti ganti satu set," katanya.
"Jadi mau tidak mau oli diborosin dan asepnya pasti lebih banyak," katanya.
Nazar mengatakan sejak wacana uji emisi bergulir dia memang belum pernah mencoba ikut.
"Dulu sempat ditawari uji emisi di Monas, cuma engga percuma juga," katanya.
Baca juga: Begini Cara Mengurangi Emisi Gas Buang di Mobil Tua
"Kalau ikuti aturan sekarang, kadarnya sekian-sekian. Motor 2004 apalagi 2-tak, mau ganti blok mesin satu gelondongan, bensinnya pakai apa, oli samping pakai yang mahal Rp 200.000 gak ngaruh gak bakal lulus," katanya.
Baca juga: Pengendara Motor Tak Kenal Kata Stabil, melainkan Seimbang
"Saya pernah pakai oli samping yang Rp 200.000 memang asepnya jadi sedikit kalau normal, cuma kalau dibuat boros ya tetap ada asapnya. Jadi percuma gak bakal lolos," kata Nazar.
Peraturan ambang batas emisi gas buang agar dapat lolos uji emisi, mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Untuk motor 2-tak produksi di bawah 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm. Adapun motor 4-tak, produksi di bawah 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm.
Sedangkan untuk motor di atas 2010, baik motor 2-tak maupun 4-tak, batas maksimal CO yang ditolerir sebesar 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.