JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengetatkan aturan uji emisi terhadap kendaraan bermotor yang melintas atau beroperasi di wilayah Ibu Kota.
Dalam waktu dekat bahkan bagi kendaraan yang mengabaikan kebijakan ini, akan dikenakan sanksi berupa tilang sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 bagi mobil.
Langkah tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020 untuk menciptakan langit biru Jakarta. Dalam beleid itu, uji emisi diwajibkan bagi seluruh kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun
Baca juga: Begini Cara Mengurangi Emisi Gas Buang di Mobil Tua
Lantas bagaimana cara untuk menemukan lokasi bengkel yang menyediakan layanan uji emisi? Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan, saat ini caranya sangat mudah.
Masyarakat cukup mengunduh aplikasi E-UJI EMISI secara gratis yang telah tersedia di android. Di sana, ada fitur utama, seperti pengecekan hasil uji emisi kendaraan, sejarah uji emisi kendaraan, informasi daftar bengkel pelaksanaan uji emisi terdekat, pendaftaran kendaraan untuk dilakukan pengujian serta informasi dan kegiatan uji emisi.
“Dari sana, dapat dilihat sejumlah lokasi yang disediakan Pemprov DKI untuk uji emisi kendaraan. Ada 198 titik untuk kendaraan roda empat, dan 11 titik lokasi untuk kendaraan roda dua,” kata Asep dalam keterangannya.
Kemudian, konsumen juga bisa menghubungi tiap bengkel yang menyediakan layanan uji emisi terkait secara langsung lewat sambungan telepon. Apabila memang ingin langsung ke tempat, aplikasi sudah terhubung dengan aplikasi navigasi ponsel seperti Google Maps.
Baca juga: Tilang Kendaraan Wajib Uji Emisi di Jakarta Tidak Hanya Berlaku untuk Pelat B
Hanya saja tidak tertera biaya atau ongkos yang harus dikeluarkan untuk uji emisi di bengkel terkait.
Adapun bengkel yang tersedia merupakan gabungan dari fasilitas pemerintah (DLH), bengkel swasta, dan bengkel umum, kios atau rumahan.
Lebih rinci, di Jakarta Pusat terdapat 19 bengkel yang bisa melakukan uji emisi untuk mobil. Kemudian, 38 titik di Jakarta Barat mulai dari Tonas Toyota Kebayoran Lama, Delta Auto, Lautan Berlian Mitsubishi Jayakarta, sampai Indomobil Daan Mogot.
Lalu, 39 titik di Jakarta Timur, 40 titik di Jakarta Utara dari Sunter sampai Kelapa Gading, serta 62 titik di Jakarta Selatan.
"Lakukan uji emisi di tempat uji emisi terdaftar, seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi. Hasilnya akan direkam dalam sistem Informasi Uji Emisi," ujar Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram