Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mobil Tidak Lulus Uji Emisi, Ini yang Harus Dilakukan Pemiliknya

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memberikan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi mulai 13 November 2021.

Selama 30 hari, Pemprov bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan bakal melakukan sosialisasi terkait sanksi tersebut.

Para pemilik kendaraan pun diimbau untuk melakukan uji emisi sebelum aturan berlaku. Sehingga jika kendaraan dinyatakan tidak lulus, masih ada waktu untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem pembakaran mobil.

Stevanus Jasin, pemilik bengkel Provis Autolab, mengatakan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk memperbaiki hasil uji emisi yang tidak lulus.

Pemilik bisa melakukan tune-up berkala, yang meliputi pengecekkan pada bagian filter udara hingga busi.

"Jangan lupa bersihkan nozzle bagi mobil yang sudah injection maupun belum direct injection. Ini yang sering terlupakan," ucap Jasin, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Pada komponen ini, pembersihan bisa menggunakan alat ultrasonic supaya kotoran serta kerak bisa runtuh. Adapun rekomendasinya di kisaran 10.000 km sampai 40.000 km.

"Kemudian bersihkan saringan pompa bensin. Mobil-mobil sekarang fuel filter itu biasanya di dalam tangki bensin jadi satu dengan saringan pompa bensin, sehingga sering sekali terlewat," ucap Jasin.

Menurutnya, kalau tidak pernah dibersihkan, bagian tersebut bisa mengakibatkan kerak sehingga pompa bensinnya sampai harus ikut diganti.

Kemudian, komponen mesin yang sudah aus bisa mempengaruhi hasil pembakaran. Jika hasil uji emisi masih tidak lulus, maka perlu dilakukan turun mesin untuk pengecekan yang lebih maksimal.

“Bisa jadi kompresi sudah mulai bocor atau klepnya sudah kurang duduk, sehingga meskipun sudah melakukan tune-up reguler belum tentu lulus uji emisi,”kata Jasin.

"Untuk memastikan tanpa bongkar mesin apakah mobil ini sudah perlu turun mesin atau belum, bukalah penutup oli sambil nyalakan mesinnya. Kalau sudah keluar uap-uap oli secara berlebihan itu pertanda ring piston sudah lemah," tuturnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/27/160100515/mobil-tidak-lulus-uji-emisi-ini-yang-harus-dilakukan-pemiliknya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke