Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Sosialisasi, Polisi Belum Tilang Pelanggar Ganjil Genap di 10 Ruas Jalan Ini

Kompas.com - 27/10/2021, 12:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan belum akan menilang para pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di 10 ruas jalan Ibu Kota.

Penindakan berupa tilang rencananya akan dilakukan pada Kamis, 28 Oktober 2021 mendatang setelah dilakukan tahap sosialisasi selama tiga hari setelah perluasan ganjil genap ditetapkan.

Namun khusus pelanggar di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said tetap ditilang, seperti dikatakan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Eko Suprianto.

Baca juga: Tilang Kendaraan Wajib Uji Emisi di Jakarta Tidak Hanya Berlaku untuk Pelat B

Anggota kepolisian memberikan sanksi berupa tilang untuk sejumlah pengendara mobil yang melanggar sistem ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (25/10/2021) pagi.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Anggota kepolisian memberikan sanksi berupa tilang untuk sejumlah pengendara mobil yang melanggar sistem ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (25/10/2021) pagi.

"Untuk 10 ruas yang baru, kita lebih mengingatkan kembali selama tiga hari mulai Senin, 25 Oktober 2021," katanya, Selasa (26/10/2021).

Ia mengatakan, polisi akan mengingatkan pengendara yang melanggar sistem ganjil genap. Polisi akan melakukan sosialisasi titik-titik yang akan diterapkan sistem ganjil genap.

Eko meminta masyarakat untuk mematuhi sistem ganjil genap yang telah ditetapkan.

“Karena kebijakan (titik ganjil genap) baru disampaikan, sementara karena masyarakat kemarin sudah lupa karena ini masuk ganjil genap, sekarang mulai diberlakukan,” kata Eko.

Adapun penambahan titik ganjil genap ini seiring dengan peningkatan volume kendaraan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta dari semula level 3 menjadi level 2.

Baca juga: Keseimbangan Berkurang, Stut Motor Tidak Direkomendasikan Ahli

Ganjil Genap Jakarta Diperluas Jadi 13 TitikKOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Ganjil Genap Jakarta Diperluas Jadi 13 Titik

Tercatat peningkatan kendaraan mencapai 37 hingga 40 persen yang masuk ke Jakarta pada saat PPKM level 2.

Ganjil genap di 13 ruas jalan sendiri berlaku setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Berikut rincian lokasinya:

1. Jalan Sudirman
2. Jalan M.H. Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaraja
7. Jalan M.T. Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S. Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan D.I. Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau