Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Modifikasi Agar Bisa Lulus Uji Emisi

Kompas.com - 27/10/2021, 13:28 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan penindakan terhadap seluruh kendaraan bermotor melalui tilang yang tidak lulus uji emisi pada 13 November 2021 mendatang.

Kini, pihak terkait tengah melakukan sosialisasi sehingga diharapkan tidak ada pengguna yang melanggar saat aturan resmi diberlakukan.

Adapun payung hukumnya adalah Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pengendara terkait nantinya juga akan dikenakan disinsentif tarif parkir pada 5 lokasi, sesuai putusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta.

Titik lokasinya meliputi IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik dan Park and Ride Terminal Kalideres.

Baca juga: MOBI Jadi Standar Acuan Internasional Harga Mobil Listrik Bekas

Meski saat ini belum diberlakukan sanksi, tidak ada salahnya pemilik mobil untuk segera melakukan pengujian. Paling tidak, dengan melakukan tes emisi bisa menjadi acuan untuk mengetahui apakah gas buang kendaraan masih terkontrol atau justru sebaliknya.

Agar dapat lolos uji emisi, Kepala Bengkel Auto2000 Cilandak Suparna mengingatkan, pemilik kendaraan untuk rutin melakukan perawatan berkala.

Menurut Suparna, uji emisi saat ini masih belum seperti Eropa yang pakai Euro 4 ke Euro 5, jadi masih lebih kompromi dengan mesin mobil existing.

“Tanpa melakukan modifikasi tertentu asal rajin melakukan perawatan berkala dengan benar di bengkel resmi maka akan sangat membantu untuk lolos uji emisi,” ujar Suparna saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/10/2021).

Ilustrasi servis di Bengkel Auto2000Auto2000 Ilustrasi servis di Bengkel Auto2000

Menurut Suparna, apabila kendaraan jarak tempuhnya sudah panjang sehingga kompresi mulai turun, maka akan menaikkan emisi gas buang. Namun, pada kasus ini yang diperlukan bukan modifikasi tapi engine overhaul untuk mengembalikan kompresi dan kondisi mesin kearah normal.

“Hal ini akan membuat kendaraan kembali menghasilkan emisi yang lebih bersih, dan tentunya lolos uji emisi,” ucap Suparna.

Sementara untuk modifikasi tertentu seperti menambah semprotan bahan bakar untuk menaikan power, biasanya menimbulkan polutan yg lebih pekat. Hal ini tentu akan menaikan emisi gas buang.

Baca juga: Antisipasi Libur Nataru, Pembatasan Mobilitas Bakal Berlaku Lagi?

Maka dari itu, Suparna menyarankan pemilik kendaraan untuk lakukan uji emisi di bengkel resmi. Pasalnya, bila kondisi emisi tidak baik, maka bengkel bisa langsung menyarankan langkah-langkah pemeliharaan atau perbaikan sehingga emisi menjadi sesuai aturan.

“Seperti dilakukan penyetelan dan pembersihan komponen kendaraan termasuk mesin, yang akan mengembalikan performa mesin itu sendiri. Dengan begitu maka akan lolos uji emisi. Sedangkan kalau sudah parah maka harus turun mesin,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau