Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat Syarat dan Cara Blokir STNK Secara Online

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menjual kendaraanya, pemilik kendaraan harus melakukan lapor jual atau biasa disebut pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dengan melakukan pemblokiran STNK, maka pemilik kendaraan akan terhundar dari pajak progresif ketika akan membeli kendaraan baru.

Lapor jual kendaraan dapat dilakukan di kantor Sistem manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah masing-masing.

Untuk melakukan pemblokiran atau lapor jual kendaraan, ada syarat yang harus dilengkapi antar lain :

1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan)
3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
4. Fotokopi STNK/ BPKB
5. Fotokopi Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/

Namun bagi pemilik kendaraan yang tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor samsat atau ingin cara yang lebih mudah, lapor jual kendaraan juga dapat dilakukan secara online.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, untuk melakukan pemblokiran STNK pemilik kendaraan yang lama bisa melakukannya secara daring.

“Bisa nanti dibuka website pajak online Jakarta, lalu selanjutnya melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya,” ujar Herlina saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Karena sistem sudah terintegrasi dengan data pemilik kendaraan, setelah melakukan registrasi NIK akan muncul data kepemilikan kendaraan. Selain menggunakan NIK, pemilik kendaraan juga harus memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dilakukan lapor jual.

Bagi anda yang ingin melakukan pemblokiran secara online, berikut adalah langkahnya setelah melakukan registrasi sesuai dengan NIK:

1. Buka website https://pajakonline.jakarta.go.id.
2. Pilih menu PKB
3. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
4. Upload persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim

Setelah melakukan pemblokiran, status pemblokiran juga akan terlihat di layar ponsel melalui email atau terlihat di kolom PKB. Atau bisa dicek ulang melalui situs web dan cek secara langsung ke kantor samsat daerah.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/19/131200715/catat-syarat-dan-cara-blokir-stnk-secara-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke