JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan baik periode satu atau lima tahunan. Namun kebanyakan orang masih belum bisa mengetahui berapa besaran pajak yang harus dibayarkan.
Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dipengaruhi oleh berbagai faktor. Antara lain Nilai Jual Objek Pajak (NJKB), tarif pajak, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Baca juga: Taktik Kecil Marc Marquez Agar Kembali Kencang
Beberapa faktor tersebut kemudian membuat kemungkinan besaran pajak dapat berubah setiap tahunnya. Ada beberapa cara yang dapat digunakan untuk menghitung besaran pajak kendaraan.
Cara pertama yakni dihitung manual sesuai perhitungan pajak yang berlaku. Jika kendaraan yang dimiliki merupakan kendaraan pertama maka perhitungannya yakni tarif pajak sebesar 2 persen dikalikan NJKB dikalikan bobot koefisien kendaraan.
Tarif pajak kendaraan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Untuk menghitung pajak kendaraan diperlukan rumus NJKB dikalikan dengan tarif pajak kemudian dikalikan berat jenis kendaraan. Sedangkan untuk pajak tahunan, hasilnya tadi ditambahkan dengan SWDKLLJ.
Baca juga: Belajar dari Peristiwa Sedan Terbakar di Tol JORR, Jangan Panik
Sedangkan untuk SWDKLLJ sudah ditetapkan untuk tiap daerah. Misalnya DKI Jakarta, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, untuk besaran SWDKLLJ sudah ditetapkan.
“SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 35.000 sedangkan roda empat sebesar Rp 143.000. Dari hasil itu diketahui nanti pajaknya berapa,” kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Misalkan, sepeda motor dengan NJKB sebesar Rp 15 juta, maka perhitungannya sebagai berikut, tarif pajak 2 % X Rp 15 juta X 1 (koefisien kendaraan) = Rp 300.000.
Maka tarif pajak kendaraan sebesar Rp 300.000. Sedangkan untuk pajak tahunan jumlah tersebut ditambahkan dengan SWDKLLJ Rp 35.000, sehingga total pajak yang harus dibayarkan yakni Rp 335.000.
Baca juga: Skutik Mini Honda Metropolitan Harganya Setara PCX 160
Adapun cara lain untuk mengetahui jumlah pajak kendaraan dengan lebih mudah yakni dengan mengecek secara daring. Dengan cek pajak kendaraan online, maka pemilik kendaraan bisa mengetahui besaran tarif pajak yang harus dibayarkan.
Selain lewat website resmi, beberapa daerah juga sudah menyediakan aplikasi cek pajak kendaraan online yang bisa diunduh di ponsel.
Pemilik kendaraan langsung bisa mengetahui besaran pajak kendaraan hanya dengan memasukkan nomor polisi dan NIK pemilik kendaraan.
Perlu diketahui juga, untuk untuk melihat pajak kendaraan secara online setiap daerah memiliki website masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.