Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembarangan Ganti Warna Lampu Sein Berisiko Mencelakakan Orang Lain

Kompas.com - 12/10/2021, 17:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengubah atau modifikasi kendaraan pribadi memang jadi keputusan pemilik kendaraan masing-masing. Namun, modifikasi tetap wajib mematuhi kaidah keselamatan dan keamanan.

Contoh modifikasi yang tidak mempedulikan aspek keselamatan adalah mengganti warna dan tingkat kecerahan lampu sein tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aturan baku mengenai standar lampu sein kendaraan bermotor sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa lampu sein standarnya berwarna kuning dengan sinar yang berkedip.

Baca juga: Belajar dari Peristiwa Sedan Terbakar di Tol JORR, Jangan Panik

Sayangnya masih banyak pemilik kendaraan yang abai akan aturan tersebut, mengganti warna lampu seinnya dengan warna-warna yang lebih cerah. Tanpa mereka sadari, tindakan tersebut berisiko besar mencelakakan pengguna jalan lain di sekitarnya.

Bahaya mengganti warna lampu sein turut diamini oleh Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI).

lampu sein motorKompas.com/Fathan Radityasani lampu sein motor

"Orang yang memodifikasi kendaraan sembarangan itu artinya tidak paham dengan keselamatan. Tujuan apapun itu, pasti menyilaukan dan bisa berakibat tabrak belakang, karena mata dibutakan oleh sinar yang bisa mengganggu jarak pengereman (braking point)," kata Sony kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Skutik Mini Honda Metropolitan Harganya Setara PCX 160

Ia mengatakan bahwa penentuan warna untuk tiap lampu tidak sembarangan, sudah melalui kajian dan diterbitkan menjadi peraturan di masing-masing negara. Pengaturan ini dilakukan agar setiap warna lampu kendaraan bisa dipahami pengguna jalan lain dan menghindari terjadinya miskomunikasi.

Sepakat, Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan juga mengatakan hal yang serupa. Komunikasi universal yang berlaku di jalanan salah satunya adalah isyarat menggunakan warna lampu, misalnya lampu rem berwarna merah dan lampu sein warna kuning.

Jika warna lampu tersebut diubah, potensi miskomunikasi dengan pengguna jalan lain akan semakin besar. Misalnya lampu rem diubah jadi warna putih dan lampu sein warna merah, pengendara lain di belakang bisa salah paham dan telat melakukan reaksi aman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau