Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C per Oktober 2021

Kompas.com - 05/10/2021, 09:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Pengemudi mobil dan pengendara motor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM merupakan tanda bahwa pemiliknya kompeten membawa kendaraan bermotor.

SIM dibuat hanya berlaku lima tahun. Jadi setiap lima tahun pemilik harus memperpanjang SIM. Pemilik bisa mendatangi kantor Satpas SIM atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.

Untuk itu jangan abai untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.

Jika sudah terlewat, maka pemilik harus membuat dari baru, melewati tes teori dan praktik lagi.

Baca juga: Momen Miller Biarkan Bagnaia Lewat pada MotoGP Amerika

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).polri.go.id Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3, bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.

Perlu diingat juga penentuan masa aktif SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. Tetapi, sekarang mengikuti tanggal penerbitannya.

Baca juga: Layaknya Bus Reguler, Bus Pariwisata Juga Punya Berbagai Kelas

Untuk biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjang SIM, sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Biaya untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Perlu diingat ketika mau melakukan cek kesehatan ada biaya juga yang harus dibayarkan.

Biaya untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Satpas SIM Polres Kediri Kota, Jawa Timur.KOMPAS.com/ M.AGUS FAUZUL HAKIM Satpas SIM Polres Kediri Kota, Jawa Timur.

Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan saat mau perpanjang SIM A sebesar Rp 135.000 dan SIM C sebesar Rp 130.000.

Pengendara sepeda motor dituntut untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C. Tak hanya memiliki, tapi SIM C juga harus sah alias belum habis masa berlakunya.

Ujian teori online menggunakan aplikasi e-AVIS di SATPAS SIM Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.Dok. SATPAS SIM Polda Metro Jaya Ujian teori online menggunakan aplikasi e-AVIS di SATPAS SIM Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

SIM yang masa berlakunya sudah habis, maka polisi tetap dapat memberikan sanksi tilang. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 UU LLAJ.

Jika melanggar aturan tersebut, pemegang SIM yang masa berlakunya habis dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

SIM yang masa berlakunya habis juga tidak bisa diperpanjang lagi. Sehingga, pemegang SIM tersebut harus membuat ulang, mulai dari tes teori hingga tes praktek lagi.

Untuk syarat perpanjangan SIM C, pemilik SIM cukup siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com